Cerita Kriminal

Perkara Mainan Tali Karet, Pria di Tangerang Emosi Aniaya Bocah 11 Tahun Sampai Terluka

Pria diduga menganiaya bocah sampai terluka gara-gara perkara mainan tali karet di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang pada Jumat (27/6/2025) malam.

Kompas.com/ERICSSEN
PERKARA TALI KARET Ilustrasi penganiayaan. Pria berinisial FER diduga menganiaya bocah AZA (11) sampai terluka gara-gara perkara mainan tali karet di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang pada Jumat (27/6/2025) malam.  

TRIBUNJAKARTA.COM - Pria berinisial FER diduga menganiaya bocah AZA (11) sampai terluka gara-gara perkara mainan tali karet.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang pada Jumat (27/6/2025) malam. 

Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menyampaikan penganiayaan itu dipicu anak pelaku berinisial F yang dilarang meminjam mainan tali karet.

Namun, korban tidak memberikan mainan tali karet tersebut. 

Alasan korban, anak pelaku  tidak ikut patungan, akibatnya anak F melaporkan ke bapaknya FER. 

"Setelah itu pelaku FER langsung mendatangi korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh," kata AKP Prapto Lasono, Rabu (2/7/2025).

Seolah tidak puas, FER melanjutkan dengan memukul dan menginjak korban hingga mengalami luka-luka. 

"Korban mengalami luka pada bagian alis, kepala bagian belakang, dan bahu. Kemudian pelapor selaku orang tua korban langsung membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Prapto.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. 

"Saat ini menunggu berkas perkara dikirim ke kejaksaan, mohon doanya biar perkara cepat selesai (P21) dan bisa segera dilimpahkan," jelasnya. 

Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. (Kompas.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved