Banjir di Jakarta
Jakarta Banjir Lagi, Pramono Percepatan Normalisasi Ciliwung: Pembebasan Lahan Dimulai Agustus 2025
Pemprov DKI Jakarta menargetkan pembebasan lahan untuk program Normalisasi Ciliwung dimulai pada Agustus 2025 mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pembebasan lahan untuk program Normalisasi Ciliwung dimulai pada Agustus 2025 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun mengaku sudah menetapkan sejumlah lokasi yang akan dibebaskan.
Pramono bilang, lokasi-lokasi tersebut bakal dibebaskan lantaran sudah tak layak huni akibat terlalu sering diterjang banjir.
“Saya sudah menandatangani penlok (penetapan lokasi) di tempat yang seharusnya memang tidak layak dihuni, tidak bisa dihuni,” ucapnya usai meninjau titik banjir di Tanggul Inspeksi Kali Ciliwung, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Dari 14 penlok yang direncanakan, Pramono bilang, sebanyak empat penlok sudah ditekennya. Lokasinya berada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Orang nomor satu di Jakarta itu pun mengaku sudah meminta kepada jajarannya untuk melakukan pendekatan secara humanis kepada warga yang akan direlokasi.
“Saya selalu menyampaikan kepada jajaran untuk pendekatan kepada masyarakat terus-menerus dilakukan. Karena memang tidak mungkin (ditempati), sungainya jauh di atas tempat warga,” ujarnya.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum menambahkan, pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pembebasan lahan.
“Kemungkinan bulan depan sudah melakukan pembayaran (untuk pembebasan lahan),” kata Ika.

Sampai saat ini, Dinas SDA DKI Jakarta pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait pengerjaan fisik normalisasi Sungai Ciliwung.
Sebab program normalisasi Ciliwung ini merupakan kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta pemerintah pusat melalui Kementerian PU.
Pemprov DKI diberi tugas membebaskan lahan yang akan dinormalisasi, sedangkan Kementerian PU yang akan melakukan pengerjaan fisiknya.
“Sudah kami koordinasikan dengan Kementerian PU, kami justru tinggal menunggu Kementerian PU untuk melakukan pengerjaan fisik,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.