Jangan Pesimis, Ini Penjelasan Kemnaker saat Status BSU 'Silakan Cek secara Berkala'
Jangan Pesimis, Ini Penjelasan Kemnaker saat Status BSU 'Silakan Cek secara Berkala'
TRIBUNJAKARTA.COM - Sebagian masyarakat masih ada yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, meski sudah mulai diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
Beberapa dari mereka bahkan mengeluhkan pencairan yang belum juga masuk ke rekening di media sosial.
Sesekali mereka menyelipkan gambar tangkap layar usai melakukan pengecekan NIK melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Di mana beberapa diantara menampilkan jika pekerja/buruh memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU.
Namun diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala.
"NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala".
Penjelasan Kemnaker
Akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan mengenai status BSU yang masih cek secara berkala itu.
Dilansir dari Tribunnews, melalui kolom komentar dalam unggahan akun Instagram resmi Kemnaker, status tersebut menunjukkan bahwa pekerja/buruh telah memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025.

Namun, pencairan BSU dilakukan secara bertahap.
"Kalau statusnya "Sudah memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU. Cek berkala," artinya NIK Rekan sudah memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025."
"Tapi sabar duluuuu... karena pencairannya dilakukan bertahap sesuai proses verifikasi lanjutan dan teknis penyaluran dari pihak terkait," tulis Kemnaker dalam kolom komentar unggahan, dikutip Selasa (8/7/2025).
Oleh sebab itu, kamu tak perlu kawatir. Sebab Kemnaker mengatakan pencairan BSU sedang dalam antrian.
"Jadi, status itu bukan berarti gagal kok, justru sedang dalam antrian kebaikan," lanjutnya.
"Minaker saranin cek berkala lewat situs resmi bsu.kemnaker.go.id ya, biar nggak ketinggalan info penting," tulis Kemnaker.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status BSU Masih Cek secara Berkala? Ini Arti dan Penjelasan dari Kemnaker
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.