Viral di Media Sosial
Kondisi Terkini Korban Pelemparan Batu KA Sancaka Terkuak, PT KAI Kutuk Keras Aksi Keji Pelaku
PT KAI (Persero) mengutuk keras aksi vandalisme yang terjadi pada perjalanan kereta api Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya hari Minggu (6/7/2025).
TRIBUNJAKARTA.COM - PT KAI (Persero) mengutuk keras aksi vandalisme yang terjadi pada perjalanan kereta api Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya hari Minggu (6/7/2025).
Berdasarkan keterangan resminya yang dikutip melalui Instagram @kai121, KAI mengingatkan masyarakat untuk setop aksi vandalisme pelemparan batu pada kereta api.
"KAI menyayangkan terjadinya kembali aksi vandalisme terhadap salah satu rangkaian KA jarak jauh yang sedang beroperasi," tulis keterangan resmi KAI, Senin (7/7/2025).
"Kali ini, tindakan tidak bertanggung jawab dilakukan oleh oknum yang melempar batu ke rangkaian Kereta Api Sancaka (KA 88F) rute Yogyakarta - Surabaya Gubeng, saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan stasiun Srowot,".
KAI menyatakan bahwa pelemparan baru ini mengenai salah satu kaca kereta dan sangat disayangkan serpihannya mengenai dua orang penumpang. Petugas KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta langsung merespons kejadian tersebut dengan sigap.
KAI menyebut, dua penumpang tersebut diperiksa dan diobati oleh tim medis serta langsung dirujuk ke RS Triharsi setibanya di Stasiun Solo Balapan.
"KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta memohon maaf dan sangat menyayangkan kondisi ini. Selanjutnya, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya."
KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik.
Tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun-baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang.
KAI menyesalkan bahwa masih ada pihak-pihak yang tidak menyadari pentingnya menjaga fasilitas publik yang telah disiapkan dan dirawat dengan sedemikian baiknya.
KAI Perkuat Sistem Pengamanan
Sebagai bentuk respons, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.
KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api.
KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta juga akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1, di mana tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Cekcok dengan Dokter Syahpri, Keluarga Pasien Tagih Rekaman CCTV: “Biar Publik Tahu Kronologinya” |
![]() |
---|
Keluarga Pasien Klarifikasi Video Viral Cekcok dengan Dokter Syahpri: “Bukan Kami yang Duluan Emosi” |
![]() |
---|
Tragedi di Apartemen Jakarta Barat: Bocah Perempuan Terjatuh dari Lantai 27, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Keluarga Pasien Sebut Dokter Syahpri Melotot dan Bilang ‘Jangan Gak Bersyukur’ di RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Eks Wakapolri Prihatin Gas Air Mata di Masjid Agung Pati: "Dibangun Kembali Saat Ayah Saya Bupati" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.