BURON, Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Anaknya Lebih Dulu Dicokok Kejagung

Riza Chalid jadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi minyak mentah. Anaknya lebih dulu dicokok Kejaksaan Agung.

Tribunnews.com/Kompas.com/hangtuah.id
REZA CHALID BURON - Muhammad Riza Chalid (MRC) belum ditahan Kejagung lantaran masih berstatus buronan. Ia diduga masih berada di Singapura. Muhammad Kerry Adrianto Riza, Presiden Klub Hang Tuah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. 

TRIBUNJAKAKARTA.COM - Muhammad Riza Chalid (MRC) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.

Namun, Riza Chalid belum ditahan Kejagung lantaran masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga masih berada di Singapura.

Riza Chalid menyusul anaknya Muhammad Kerry Adrianto Riza yang lebih dulu bersatus terangka kasus korupsi.

Kerry ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebutkan Kerry telah ditahan untuk pemeriksaan pada Senin (24/2/2025).

Dikutip Kompas.com dari keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung), PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025). 

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.

Dalam perkara ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa diduga mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Riza Chalid Tersangka

Terkini, ayah Kerry, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu dilakukan usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.

Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Qohar menjelaskan bahwa Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.

Sementara untuk delapan tersangka lainnya yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015  berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.

Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.

Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.

Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura 

Sehingga, status Riza Chalid kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Yang bersangkutan (Riza Chalid) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Sebelumnya, Riza Chalid diketahui sudah dipanggil tiga kali oleh penyidik. Namun, dia tidak pernah hadir.

Penyidik pun menduga, Riza Chalid telah berada di luar negeri.

"Selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir (Riza Chalid), berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," papar Qohar.

Qohar lantas mengatakan, Riza Chalid sekarang ini diduga sedang berada di Singapura. 

Untuk itu, penyidik telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana guna memburu Riza Chalid.

Adapun, para Kamis, selain Riza Chalid, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.

Delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp285 triliun.

Selain Riza Chalid, berikut daftar delapan tersangka kasus korupsi pertamina yang diumumkan Kejagung pada Kamis: 

  1. AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
  2. HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
  3. TN selaku VP Integrated Supply Chain
  4. DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020
  5. AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
  6. HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020
  7. MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
  8. IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

Dalam hal ini, Qohar mengungkapkan para tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum terkait tata kelola minyak, yakni terkait perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah.

Perbuatan mereka itu mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara.

Selain itu, Qohar mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum terkait perencanaan dan pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM).

Para tersangka juga diduga melakukan korupsi terkait pengadaan sewa kapal.

"Penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM (Orbit Terminal Merak)," tuturnya.

Tak hanya itu saja, Qohar mengatakan, para tersangka juga melakukan penyimpangan terkait pemberian kompensasi produk Pertalite.

Selanjutnya, adanya penyimpangan terkait penjualan solar subsidi terhadap pihak swasta dan BUMN yang dijual di bawah harga pasar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dianggap melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Mereka juga dianggap melanggar PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Permen BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Untuk saat ini, Qohar mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan seluruh aturan yang dilanggar para tersangka.

Namun, dia mengungkapkan para tersangka melanggar 15 aturan perundang-undangan dalam kasus ini.

"Nanti pada saatnya dalam persidangan, teman-teman wartawan bisa melihat langsung aturan apa saja yang dilanggar para tersangka," katanya.

Dalam tindak pidana korupsinya, Qohar juga mengatakan para tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. 

Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berikut daftar sembilan tersangka:

  1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne (EC)selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

(TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved