Menteri LH Ungkap 30 Pasar di Jakut Kena Sanksi Administratif Gegara Tak Serius Tangani Sampah
Pemerintah memberlakukan sanksi administratif terhadap pasar-pasar yang tak serius dalam penanganan sampah.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pemerintah memberlakukan sanksi administratif terhadap pasar-pasar yang tak serius dalam penanganan sampah.
Kekinian, sedikitnya 30 pasar di Jakarta Utara disanksi administratif dan diminta berbenah dalam hal penanganan sampahnya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penetapan sanksi ini menindaklanjuti roadmap alias peta jalur penanganan sampah Jakarta, di mana Jakarta Utara menjadi lokasi percontohan.
Sejak diluncurkannya roadmap penanganan sampah pada Februari lalu, Hanif rutin mengunjungi Jakarta Utara untuk memantau realisasinya.
"Segala langkah pendekatan secara maraton telah kita lakukan, mulai dari mendatangi kampung-kampung, lurah-lurah, di kecamatan-kecamatan, kemudian mendatangi pasar-pasar," kata Hanif di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025).
Hasil peninjauan lapangan, lanjut Hanif, nyatanya masih banyak pasar di Jakarta Utara yang tak serius dalam urusan pengelolaan sampah.
Seperti misalnya Pasar Teluk Gong di Penjaringan, Jakarta Utara, yang dinilainya masih belum optimal.
Dalam kunjungannya ke pasar itu pada Kamis (3/7/2025) lalu, Hanif menemukan sampah organik dari sisa sayur-sayuran belum sepenuhnya dijadikan kompos, dan limbah cair domestik masih dibuang langsung ke lingkungan tanpa pengolahan.
Hanif pun mengatakan sudah ada sekitar 30 pasar di Jakarta Utara yang diminta melakukan perbaikan penanganan sampah.

"Hampir 30-an lebih pasar di Jakarta Utara yang telah kami berikan sanksi administrasi pemerintah untuk perbaikan penanganan sampahnya," ucapnya.
Lebih lanjut Hanif menambahkan, teknik dan tata cara penanganan sampah yang komprehensif telah diatur oleh Dinas Lingkup Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Sehingga hanya para pelaku usaha penanganan sampah yang telah mendapat registrasi dari dinas yang berhak untuk melakukan pengelolaan sampah.
"Terutama sampah yang timbul dari kawasan-kawasan tersebut, karena disinyalir sampai hari ini, sampah yang dikelola oleh kawasan-kawasan dikelolakan ke pihak ketiga, pihak ketiganya kemudian secara sembrono dan tidak bertanggungjawab melakukan pembuangan di sekitar Jakarta," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.