TERKUAK Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD di Depok dan Aceh, Bahayakan Data Pribadi Warga

Terkuak modus penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Terjadi di Depok dan Aceh Timur. Data pribadi warga diretas.

Diskominfo Depok/Serambinews/kiriman kepala Dukcapil Aceh Timur
WASPADA PENIPUAN IKD -Pelayanan IKD Disdukcapil Kota Depok. Surat edaran palsu ditjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang beredar di kalangan masyarakat Aceh Timur, Kamis (10/7/2025). Terkuak modus penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Terjadi di Depok dan Aceh Timur. Data pribadi warga diretas. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Masyarakat diminta mewaspadai penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Setidaknya, penipuan itu dilaporkan di Kota Depok, Jawa Barat dan Aceh Timur.

Modus penipuan berkedok aktivasi IKD terkuak. Di Kota Depok, modus penipuan tersebut umumnya dilakukan dengan menghubungi warga melalui pesan WhatsApp, SMS, atau telepon pribadi, seolah-olah dari petugas Dukcapil.

Sedangkan di Aceh Timur, pelaku kejahatan mengirim surat terlebih dahulu kepada masyarakat, salah satunya korban.

Kemudian menghubungi melalui VC (video call) dengan meminta data dan selfie foto.

Modus di Aceh

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Timur mengimbau masyarakat, untuk berhati-hati terhadap edaran palsu yang mengatasnamakan Direktorat Jendral Sipil (Dukcapil) terkait aktivasi IKD.

Kepala Dinas Dukcapil Faisal menerangkan baru-baru ini beredar surat imbauan dengan kop resmi dari Direktorat Jendral Kependudukan dam Pencatatan Sipil.  

"Salah satunya yang hampir menjadi korban yaitu Alamsyah, Warga Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, saat ia dikirim surat ditjend dan pihak pengirim meminta VC, dan menunjukkan foto dan data lainnya. Namun, kemudian Alamsyah curiga dan menghubungi pihak Disdukcapil. Alhamdulillah tidak sampai memberikan data lainnya dan selfie foto," ujarnya, pada Kamis (10/7/2025), 

Surat tersebut juga mencantumkan nama dan tanda tangan pejabat fiktif Sweta menggunakan format resmi yang bertujuan meyakinkan pembaca.

Faisal menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengedarkan surat pribadi yang memuat data-data penduduk secara terbuka, apalagi menyebarkannya lewat media sosial atau jalur tidak resmi.

Aktivasi IKD dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikelola pemerintah, bukan melalui surat yang dikirim langsung dengan data lengkap warga.

"Ini merupakan modus penipuan untuk mengambil data korban, masyarakat semua kami meminta waspada dan lebih teliti," ungkapnya.

Lebih lanjut Faisal menerangkan dalam kasus tersebut, data pribadi korban akan digunakan untuk menipu atau mengelabui pihak lain, seperti kegiatan Phising, penipuan identitas, atau kejahatan digital.

Maka dari itu, masyarakat diimbau tidak idak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Memverifikasi setiap informasi yang mengatasnamakan instansi pemerintah, melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan dokumen mencurigakan.

Adapun cara mengaktifkan IND dengan benar yakni ,IKD dapat diunduh melalui Google Play Store.

Aktivasi harus dilakukan dengan pendampingan petugas Disdukcapil di kantor Dukcapil atau saat layanan jemput bola resmi, tidak ada permintaan data melalui email pribadi atau nomor telepon pribadi. 

Modus di Depok

Hal senada juga disampaikan Disdukcapil Kota Depok.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengimbau masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil, termasuk penipuan dalam proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Himbauan ini disampaikan menyusul arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui dua surat edaran tertanggal 5 Juni 2025.

Nuraeni Widayatti, mengatakan bahwa pihaknya menerima edaran resmi dari pemerintah pusat terkait maraknya penipuan yang mencatut nama Dukcapil.

Modus penipuan tersebut umumnya dilakukan dengan menghubungi warga melalui pesan WhatsApp, SMS, atau telepon pribadi, seolah-olah dari petugas Dukcapil.

“Kami ingin menegaskan bahwa Dukcapil, baik pusat maupun daerah, tidak pernah menghubungi masyarakat secara langsung melalui pesan pribadi untuk meminta data atau melakukan aktivasi IKD," ungkap Nuraeni dikutip dari laman resmi Pemkot Depok.

"Semua layanan dilakukan secara langsung di kantor pada PC petugas dukcapil yang terhubung ke sistem sIAK di dinas atau SDP Kecamatan” sambungnya. 

Ia menyebut, modus ini bukan hanya merugikan secara materi dengan menghacker kontak korban, hal ini juga membahayakan keamanan data pribadi warga.

“Sudah ada laporan masyarakat yang mengalami kerugian akibat penipuan ini. Data pribadi mereka digunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab. Ini harus kita waspadai bersama,” tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut, Ditjen Dukcapil juga meminta agar seluruh Dinas Dukcapil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota segera meningkatkan kewaspadaan serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Aktivasi IKD ditegaskan hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil 

Disdukcapil Kota Depok juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan informasi pribadi, seperti NIK, nomor KK, maupun dokumen kependudukan lainnya kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi. 

Jika menerima pesan mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya melalui situs resmi patroli siber di https://www.patrolisiber.id atau ke pihak kepolisian.

Untuk informasi resmi mengenai layanan kependudukan, masyarakat dapat mengakses situs dukcapil.depok.go.id atau mendatangi langsung kantor Disdukcapil Kota Depok di jam kerja.

“Kami juga membuka layanan pengaduan pada nomor WA di 0811-166-864 pada hari kerja dan jika terdapat indikasi ada yang melakukan penipuan. Jangan ragu untuk melaporkan,” katanya. (TribunJakarta.com/Serambinews.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved