Penugasan Gibran Urus Pembangunan Papua Bisa Jadi Pintu Masuk Jokowi, Simak Penjelasan Pengamat

Pengamat politik Agung Baskoro menganalisis penugasan Presiden Prabowo Subianto kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk mengurus pembangunan Papua

BPMI Setpres
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka saat santap siang di rumah makan Ayam Goreng Kampung Mbah Karto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu, 28 Juli 2019. Penugasan Gibran di Papua disebut bisa menjadi pintu masuk Jokowi kmebali turun gunung 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat politik Agung Baskoro menganalisis penugasan Presiden Prabowo Subianto kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk mengurus percepatan pembangunan Papua.

Menurutnya, Gibran bisa memanfaatkan tugas tersebut untuk menunjukkan tajinya demi membuat warisan kinerja setelah nanti periodenya habis.

"Nah Mas Gibran ini mau dikenal apa misalkan, apakah Papua, atau daerah Indonesia Timur atau apa istilahnya legacy beliau ketika hari ini menjadi wakil presiden," kata Agung di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Jumat (11/7/2025).

Agung juga melihat penugasan mengurus persoalan Papua bisa menjadi momentum Gibran menjawab keraguan masyarakat.

"Ini juga bisa secara personal menjawab tantangan publik yang meragukan kapasitas Mas Gibran sebagai wakil presiden. Denga tugas beliau di Papua sedikit banyak sentimen-sentimen tersebut bisa terjawab, asal mas Gibran bekerja dengan maksimal, asal habis-habisan," ujarnya.

Bukan hanya pembuktian Gibran secara personal, jika jejak Gibran di Papua positif, maka ia bisa mengerek nama baik keluarganya, termasuk sang ayahm Presiden ke-7 RI Jokowi, yang tengah dirundung sentimen negatif.

"Ini juga bisa sedikit banyak 'merehabilitasi' nama beliau, nama keluarga Solo yang hari ini memang secara politis terus dapat serangan bertubi-tubi."

Agung juga mengatakan, jika Gibran berhasil menjalankan misi pembangunan Papua, ia bisa mendapat posisi tawar tinggi di 2029 dan bisa lanjut mendampingi Prabowo untuk periode kedua.

"Dan yang paling penting sebenarnya, kalau neliau bisa membalik stigma minor soal beliau dan keluarga Solo ini bisa memperbaiki posisi tawar beliau di 2029."

"Karena kita tahu secara historik belum ada sejarahnya wapres terpilih untuk kedua kalinya mendampingi presiden," paparnya.

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis itu juga mengaitkan penugasan Gibran di Papua dengan Jokowi.

Menurut Agung, Jokowi memiliki warisan yang besar dalam hal pembangunan di Papua.

"Pak Jokowi ini kan ketika beliau maju sebagai calon presiden maupun presiden punya elektabilitas yang sangat tinggi di Papua, kepuasan public orang papua terhadap Jokowi juga luar biasa. Jadi bisa mejadi basis Mas Gbran dalam bekerja," ujarnya.

Bahkan, Agung melihat penugasan Gibran bisa menjadi pintu masuk Jokowi turun gunung membenahi persoalan Papua.

"Bisa juga Pak Jokowi turun gunung nih membantu. Sehingga ada akselerasi penyelesaian masalah untuk konteks Papua."

"Dengan Mas Gibran Pak Jokowi 'keroyokan' di Papua, saya bisa melihat ada peluang problem di Papua selesai, pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap, Prabowo menugaskan Gibran untuk mengurusi permasalahan di Papua. 

"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," ujar Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, Selasa (8/7/2025), dikutip dari Kompas.com .

"Saya kira ini pertama kali Presiden akan memberikan penugasan kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua ini. Karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden," ujar Yusril.

Penugasan tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).

Dalam UU Otsus Papua sendiri menjelaskan bahwa Wakil Presiden merupakan ketua dari Badan Khusus yang memiliki kantor lembaga kesekretariatan di Papua. Hal tersebut diatur dalam Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.

Dalam hal ini, Badan Khusus tersebut bernama Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

"Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut: a. Wakil Presiden sebagai Ketua," bunyi Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.

Selain Wapres, badan khusus tersebut juga beranggotakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggota.

 "Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua," bunyi Pasal 68A ayat (3) UU Otsus Papua.

Adapun dalam Bab Penjelasan UU Otsus Papua, Badan Khusus yang dipimpin oleh Wapres bertugas untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus, dan pembangunan di wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved