Instruksi Dedi Mulyadi Tak Diikuti 2 Pemimpin Bogor, Anak Buah Anggap Program KDM Bikin Masalah Baru
Instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tidak diikuti dua pemimpin Bogor. Anak buah anggap kebijakan KDM bikin masalah baru.
TRIBUNJAKARTA.COM - Wali Kota Bogor Dedie Rachim dan Bupati Bogor Rudy Sumanto memutuskan tidak mengikuti instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Hal itu terkait surat edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan terkait penyesuaian jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB.
Dua pemimpin Bogor itu memberikan alasannya tidak mengikuti surat edaran Dedi Mulyadi.
Sedangkan, anak buah Dede Rachim menilai surat edaran Dedi Mulyadi atau KDM dapat membuat masalah baru.
Alasan Dedie Rachim
Pemerintah Kota Bogor memutuskan jam masuk sekolah masih tetap pukul 07.00 WIB mulai tanggal 14 Juli 2025.
Keputusan tersebut berbeda dari instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang memerintahkan masuk sekolah 06.30 WIB.
Walau berbeda, namun Dedie Rachim dipastikan tak melanggar aturan.
“Diputuskan jam mulai pelajaran adalah pukul 07.00 WIB,” kata Dedie Rachim saat dihubungi, Sabtu (12/7/2025).
Dedie Rachim melanjutkan, keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi panjang.
“Untuk Kota Bogor setelah melalui diskusi panjang dengan stakeholders pendidikan dan pertimbangan-pertimbangan,” ujarnya.
Sedangkan Kadisdik Kota Bogor Hery Karnadi menjelaskan SE Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dimana, poin dalam surat edaran itu disebutkan penetapan kembali lagi ke pemangku kebijakan wilayah yakni Kepala Daerah.
"Jadi, tidak melanggar SE Gubernur,” kata Kadisdik Kota Bogor Hery Karnadi, Sabtu (12/7/2025).
Selain itu, kata Hery, kebijakan ini juga tidak melanggar aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.
“Karena dalam aturan menteri pendidikan itu menberikan range jam masuk sekolah itu mulai jam 6.30 paling cepet dan lambat 7.30. Jadi, kita ada diantara range itu,” ujarnya.
Pemkot akhirnya memilih untuk masuk sekolah tetap pukul 07.00 WIB.
“Jadi, tidak ada yang melanggar,” katanya.
Hery Karnadi mengatakan jika jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB tersebut diterapkan maka akan menimbulkan kemacetan di Kota Bogor.
Para pelajar yang berangkat nantinya akan bersinggungan dengan para pekerja yang biasa berangkat mulai pukul 05.00-07.00 WIB.
“Bila anak sekolah yang jumlahnya 17 ribu berangkat bareng, itu akan menyebabkan kemacetan. Dan beban lalu lintasnya bertambah. Artinya bisa menimbulkan masalah baru yakni soal kemacetan,” kata Hery.
Kota Bogor yang ruas jalannya tidak terlalu lebar dan lokasi sekolah yang dekat dengan tempat keramaian orang pekerja bisa memperparah kondisi.
“Kita juga lihat karakterisitik kota dan wilayahnya. Kondisinya memang seperti itu,” ujarnya.
Terlalu beresiko jika Pemkot tetap memilih jam masuk pelajar pukul 06.30 WIB.
Anak-anak pun nantinya kurang terlalu fokus dan bisa datang telat ke sekolah.
“Akan sangat berat jika tetap seperti itu (masuk pukul 06.30 WIB),” katanya.
Sementara itu, aturan jam masuk di Kota Bogor ini dikeluarkan dalam SE Nomor 100.3.4/3179-Disdik
Pengaturan jam belajar efektif pada satuan pendidikan di Kota Bogor sebagai berikut:
1. Jam belajar efektif untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Taman Kanak- Kanak (TK):
a. Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 07.00 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 195 menit per hari;
b. Jumat
Waktu pembelajaran mulai pukul 07.00 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 120 menit per hari
2. Jam belajar efektif untuk SD (Sekolah Dasar) Kelas I:
a. Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 07.00 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jam pelajaran(jp) per hari;
b. Jumat
Waktu pembelajaran mulai pukul 07.00 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 4 jp per hari; Ketentuan 1 jp SD sama dengan 35 menit
3. Jam belajar efektif untuk SD (Sekolah Dasar) Kelas II:
a. Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 07.00 WIB dengan durasi waktu
b. Jumat
Waktu pembelajaran mulai pukul 07.00 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari; Ketentuan 1 jp SD sama dengan 35 menit
4. Jam belajar efektif untuk SD (Sekolah Dasar) Kelas III s.d. VI:
a. Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 07.00 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,5 jp per hari;
b. Jumat
Waktu pembelajaran mulai pukul 07.00 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari; Ketentuan 1 jp SD sama dengan 35 menit
5. Jam belajar efektif untuk SMP (Sekolah Menengah Pertama):
a. Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 07.00 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,75 jp per hari;
b. Jumat
Waktu pembelajaran mulai pukul 07.00 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari ; Ketentuan 1 jp SMP sama dengan 40 menit
6. Pembinaan kepada satuan pendidikan agar mengarahkan peserta didik untuk:
a. memanfaatkan waktu pulang sekolah sampai dengan pukul 17.30 WIB untuk kegiatan membantu orang tua peserta didik, kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, dan pengembangan minat dan bakat;
b. memanfaatkan waktu malam hari pukul 18.00–21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, kegiatan belajar di rumah, maupun berbagai kegiatan bermanfaat lainnya; dan
c. memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu sebagai kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler atas sepengetahuan/pengawasan orang tua/wali.
7. Jam kerja khusus untuk pegawai di satuan pendidikan milik pemerintah sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor nomor 000.8.3/2465-Sekret tanggal 28 April 2024 tentang Jam Kerja dan Pelaksanaan Apel/Upacara di lingkup Sekolah .
Alasan Rudy Susmanto
Sedangkan, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dulu instruksi yang dikeluarkan melalui surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tersebut.
Pasalnya, kata dia, setiap daerah tentunya memiliki perbedaan dengan daerah lainnya sehingga perlu dipertimbangkan.
"Sebelum kita tetapkan menjadi sebuah kebijakan kita akan evaluasi, kita kaji bersama-sama, karena karakteristik setiap wilayah pasti berbeda, antara Bogor dengan Ciamis, Cianjur, dan tentunya apapun yang akan kita putuskan semuanya terbaik untuk masyarakat," ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Lalu, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 400.3/164-DISDIK dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Surat edaran tersebut berisi tentang hari sekolah dan jam efektif pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor.
Dalam surat yang ditandatangi 7 Juli 2025, satuan pendidikan di bawah Disdik Kabupaten Bogor tidak mengikuti instruksi Gubernur Jawa Barat.
Pelajar tingkat PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor masuk sekolah tetap pada pukul 07.00 WIB. (TribunJakarta.com/TribunnewsBogor)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.