Pemerintah Tunda Penerapan Cukai MBDK, Aktivis Suarakan Bahaya Minuman Tinggi Gula

Koalisi Pangan Sehat Indonesia (PASTI) bersama puluhan relawan serta aktivis masyarakat mendesak pemerintah segera menerapkan cukai MBDK

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
DEMO CUKAI MINUMAN BERPEMANIS - Relawan serta aktivis masyarakat menggelar aksi agar pemerintah segera menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Koalisi Pangan Sehat Indonesia (PASTI) bersama puluhan relawan serta aktivis masyarakat mendesak pemerintah segera menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Koalisi yang terdiri dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) dan Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia ini juga turut menggelar aksi publik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta.

Dalam aksinya, mereka turut menampilkan beragam poster edukatif, visual teatrikal mengenai minuman tinggi gula, serta ajakan untuk menandatangani petisi di laman yang sudah ditandatangani lebih dari dua puluh ribu orang.

Aksi ini merupakan respons atas keputusan pemerintah dan DPR yang membatalkan pemberlakuan cukai MBDK tahun ini menjadi tahun depan.

Mereka menilai, penundaan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko penyakit tidak menular, seperti obesitas dan diabetes.

Para peserta aksi menyuarakan tuntutan agar pemerintah segera membatasi promosi dan akses publik terhadap produk tinggi gula yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Project Lead for Food Policy CISDI, Nida Adzilah Auliani mengatakan, penundaan cukai MBDK tahun ini menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat. 

"Cukai MBDK adalah kebijakan strategis yang telah diterapkan di 99 negara dan terbukti menjadi kebijakan yang cost-effective dalam menurunkan konsumsi minuman manis, serta mencegah obesitas, diabetes, dan penyakit tidak menular
lainnya," kata Nida, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, Koalisi PASTI menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari paparan produk pangan ultra-proses yang terbukti berkontribusi terhadap krisis kesehatan nasional.

Apalagi, tingkat konsumsi minuman manis di Indonesia saat ini sangat tinggi.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023, sebanyak 67,21 persen rumah tangga di Indonesia mengkonsumsi MBDK.

Sementara itu, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada tahun 2023 menunjukkan hampir separuh populasi berusia tiga tahun ke atas mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali sehari.

Untuk itu, lanjut Nida, Koalisi PASTI mendorong pemerintah menerapkan kebijakan komprehensif yang meliputi cukai minuman manis, label peringatan pada bagian depan kemasan, serta pembatasan iklan produk tidak sehat. Satu rangkaian instrumen kebijakan tersebut telah terbukti efektif di berbagai negara.

"Di negara lain, yaitu Afrika Selatan, cukai minuman berpemanis berhasil menurunkan lebih dari 50 persen kadar gula pada produk MBDK," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved