Ketua RT Gen Z di Jakarta Utara

Rogoh Kocek Rp 20 Juta Buat Perbaiki Jalan Rusak, Segini Gaji yang Diterima Ketua RT Gen Z di Jakut

Rogoh Kocek Rp 20 Juta Buat Perbaiki Jalan Rusak, Segini Gaji yang Diterima Ketua RT Gen Z di Jakut

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
KETUA RT GEN Z - Sahdan Arya Maulana di usia sangat muda menjadi sorotan setelah dipercaya sebagai Ketua RT 07 RW 08 Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara. Faktor usia masih 19 tahun, Sahdan kerap dianggap minor. Tapi ia mampu membuktikan usia hanya angka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sahdan Arya Maulana, pemuda berusia 19 tahun yang menjabat sebagai Ketua RT di wilayah RT 07 RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara memperbaiki jalan rusak di wilayahnya tanpa bantuan pemerintah.

Dalam kurun waktu dua bulan menjabat, ia sudah memperbaiki jalan di sana dengan merogoh kocek sebesar Rp 20 juta.

"Ada yang sebagian dari swadaya dan dari kita. Nah dari kita itu, biaya operasional kita itu semua kita alihkan ke pembangunan semua. Jadi kita selama dua bulan ini tidak pernah ngambil biaya BOP sepeserpun," ucap dia.

Adapun jalan rusak yang diperbaikinya merupakan akses utama warga sepanjang 100 meter.

Kata dia, laporan mengenai jalan rusak juga sudah diadukan. Namun bahasannya masih mandek di musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang).

Sehingga ia memutuskan bersama warga untuk saling bahu-membahu untuk biaya pengecoran jalan tersebut.

Selain hasil swadaya masyarakat, dana lainnya juga didapat dari operasional sebagai RT yang sama sekali tak pernah digunakan oleh Arya, sapaan karibnya.

"Ya, memang sebelumnya dari program saya itu kan pengecoran, pembangunan dan juga awalnya itu memang saya melakukan pengecoran itu rencana sebulan ke depan," kata Arya.

"Tapi karena saat itu ada kejadian truk terguling di situ. Dan sehingga mengakibatkan jalan hancur, maka malam itu kita perbaiki langsung," jelasnya.

Lantas berapa sebenarnya gaji yang didapat Arya sebagai Ketua RT di Jakarta?.

Dilansir dari Kompas.com, uang operasional yang diterima para ketua RT di Jakarta setiap bulannya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 587 Tahun 2022 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW.

lihat fotoSahdan Arya Maulana, pemuda berusia 19 tahun yang menjabat sebagai Ketua RT di wilayah RT 07 RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakut langsung gercep perbaiki jalan rusak tanpa bantuan pemerintah. Merogoh kocek Rp 20 juta, ia berhasil memperbaiki akses jalan utama warga itu meski baru dua bulan jadi ketua RT.
Sahdan Arya Maulana, pemuda berusia 19 tahun yang menjabat sebagai Ketua RT di wilayah RT 07 RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakut langsung gercep perbaiki jalan rusak tanpa bantuan pemerintah. Merogoh kocek Rp 20 juta, ia berhasil memperbaiki akses jalan utama warga itu meski baru dua bulan jadi ketua RT.

Dalam keputusan tersebut, disebutkan jika ketua RT berhak menerim adana operasional setiap bulannya sebesar Rp 2 juta.

Berdasarkan regulasi, uang tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan operasional RT dan tidak digunakan untuk mendanai honorarium, atau sejenisnya bagi pengurus RT.

Setiap bulannya, dana operasional ini dicairkan setiap tanggal 10.

Terinspirasi Dedi Mulyadi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved