Kepala Sekolah di Jakbar Bicara Chromebook Hibah Kemendikbudristek yang Diusut Kejagung, Berfungsi?

Kepala sekolah di Jakarta Barat bicara chromebook hibah Kemendikbudristek era Nadiem Makarim yang diusut Kejagung, Masih berfungsi?

TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
HIBAH CHROMEBOOK - Kepala Sekolah TK Yasporbi III, Nurjanah mengoperasikan chromebook yang merupakan hibah dari Kemendikbudristek. TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah sekolah di Jakarta, baik negeri maupun swasta turut menerima hibah chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sekolah tersebut terdiri dari jenjang TK, SD, SMP sampai SMA.

Diketahui, pengadaan chromebook di era kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim dibongkar oleh Kejaksaan Agung karena adanya dugaan praktik korupsi.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era  Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Kemudian, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan hibah chromebook yakni SMP 89 Jakarta yang berada di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kepala Sekolah SMP 89 Jakarta, Nur Sehat mengatakan, pihaknya menerima 15 unit chromebook merek Zyrex pada tahun 2021 silam.

HIBAH CHROMEBOOK - Tampilan Chromebook hasil hibah Kemendikbudristek yang digunakan di SMP 89 Jakarta. TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
HIBAH CHROMEBOOK - Tampilan Chromebook hasil hibah Kemendikbudristek yang digunakan di SMP 89 Jakarta. TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Hal itu sebagaimana tulisan yang tertulis di bagian bawah chromebook.

Di SMP 89 Jakarta, chromebook itu ditempatkan di ruang komputer.

"Jadi chromebook di sini dipakai untuk pelajaran TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Juga dipakai oleh guru-guru kalau ada pelatihan karena itu kan terkoneksi dengan kementerian," kata Nur Sehat ditemui di SMP 89 Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Selain itu, chromebook juga digunakan oleh para guru untuk prosws asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) yang merupakan program penilaian terhadap mutu setiap sekolah.

"Juga bisa dipakai untuk siswa membaca buku digital," kata Nur Sehat.

Sejauh ini, Nur Sehat menyebut chromebook dari Kemendikbudristek masih berfungsi baik dan belum pernah bermasalah.

"Sampai saat ini belum ada yang rusak karena masih bagus dan sangat membantu kegiatan pembelajaran," ujarnya.

Sementara itu, untuk jenjang TK, hibah chromebook yang diberikan hanya satu unit per sekolah.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Sekolah TK Yasporbi III, Nurjanah.

"Untuk jenjang TK hanya diberikan satu unit yang digunakan untuk membantu acuan mengajar," kata Nurjanah ditemui di TK Yasporbi III Kemanggisan, Jakarta Barat.

TK Yasporbi III bisa mendapatkan hibah chromebook karena berstatus TK penggerak yang ada dalam Kurikulum Merdeka era Nadiem Makarim.

"Pada saat itu kita mendalami tentang Kurikulum Merdeka dan P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) karena memang di chromebook ini  ada linknya yang langsung terhubung jadi membantu kami mempelajari supaya lebih paham tentang Kurikulim Merdeka," kata Nurjanah.

Meski sudah berganti menteri, Nurjanah mengatakan bahwa chromebook masih tetap digunakan untuk membantu pembelajaran.

"Masih kita gunakan untuk melihat materi ajar kepaudan dan menjadi penunjang guru," kata Nurjanah.

Diketahui, Kejagung menyebut keempat tersangka dalam kasus korupsi chromebook ini disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Kejagung kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved