Viral di Media Sosial

3 SOSOK Gen Z Ini Viral Disorot Netizen: Ada yang Jadi Ketua RT, Penghulu sampai Koruptor Termuda

Tiga sosok generasi z (Gen Z) ini sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial. 

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino, Dok Fauzan dan tangkapan layar Metro TV
3 GEN Z VIRAL - Tiga sosok bernama Sahdan Arya Maulana, Fauzan Al Syifa dan Nur Afifah Balqis belakangan viral di media sosial. Bagaimana kisah hidup mereka? (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino, Dok Fauzan dan tangkapan layar Metro TV). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tiga sosok generasi z (Gen Z) ini sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial. 

Ketiga sosok gen z itu yakni, Sahdan Arya Maulana (19), Fauzan Al Syifa (28) dan Nur Afifah Balqis (24). 

Sahdan Arya, yang masih mahasiswa ini menjadi Ketua di salah satu RT wilayah Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. 

Sementara Fauzan disorot setelah menjadi penghulu gen z di Jawa Barat. 

Terakhir, sosok Nur Afifah merupakan salah satu anak muda yang terjun ke dunia politik. 

Memang, tak sedikit anak muda yang menjadi politikus, tetapi Nur Afifah disorot karena menjadi politikus termuda yang tersandung kasus korupsi. 

Lantas bagaimana kisah perjalanan karier mereka bertiga? 

1. Ketua RT termuda

Sahdan Arya Maulana, pemuda berumur 19 tahun yang dipercaya menjabat sebagai ketua RT 07 RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan.

Di usianya yang masih begitu muda, Sahdan Arya membuat gebrakan dengan memperbaiki jalan yang rusak di wilayahnya tanpa bantuan pemerintah sedikitpun.

Arya terpilih menjadi ketua RT setempat sejak dua bulan lalu, tepatnya Mei 2025.

Ia langsung bergerak cepat memperbaiki jalan permukiman usai mendapat laporan warga.

"Ya, memang sebelumnya dari program saya itu kan pengecoran, pembangunan dan juga awalnya itu memang saya melakukan pengecoran itu rencana sebulan ke depan," kata Arya saat ditemui di lokasi, Minggu (13/7/2025).

"Tapi karena saat itu ada kejadian truk terguling di situ. Dan sehingga mengakibatkan jalan hancur, maka malam itu kita perbaiki langsung," jelasnya.

Jalan permukiman yang diperbaiki itu berlokasi di Jalan Kelapa Hijau, RT 07 RW 08 Rawa Badak Selatan.

Menurut Arya, perbaikan berupa pengecoran jalan yang rusak sepanjang 100 meter itu hasil swadaya masyarakat.

Merogoh kocek Rp 20 juta, biaya perbaikan jalan dihasilkan dari patungan warga dan biaya operasional sebagai RT yang sama sekali tak digunakannya untuk hal lain.

"Ada yang sebagian dari swadaya dan dari kita. Nah dari kita itu, biaya operasional kita itu semua kita alihkan ke pembangunan semua. Jadi kita selama dua bulan ini tidak pernah ngambil biaya BOP sepeserpun," ucap dia.

Pengerjaan perbaikan jalanan ini berlangsung dua hari.

Ini juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah banjir lantaran di belakang pemukimannya terdapat sebuah aliran kali, yang kerap meluap bila hujan lebat datang.

Menurut Arya, perbaikan jalan ini harus segera dilakukan karena memang ruas jalan itu menjadi akses utama masyarakat.

Apalagi, selama ini belum ada langkah apapun dari pemerintah soal jalan rusak di sana meski berulangkali telah disampaikan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).

Dalam menjalankan perannya sebagai ketua RT, Arya tak sendirian.

Dua pemuda Gen Z lainnya dari wilayah itu juga menjadi tenaga pendukung Arya.

Mereka adalah Vemmas Wahyu Rianto (20) selaku sekretaris RT dan Riski Saputra (21) yang bertugas sebagai bendahara RT 07 RW 08 Rawa Badak Selatan.

Tiga pemuda sekawan itu memang terbilang masih muda.

Namun, mereka memilih menghabiskan masa mudanya untuk menjadi pribadi yang berguna bagi masyarakat.

Ketiganya memutuskan untuk maju sebagai pengurus wilayah setempat dalam rangka melakukan pembangunan dari tempat yang terdekat, yakni permukiman tempat tinggal mereka sendiri.

Adapun Sahdan Arya masih berstatus sebagai mahasiswa semester 5 di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Sama seperti Arya, Vemmas kini masih berkuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indonesia Jakarta.

Di sisi lain, sang bendahara yakni Riski Saputra kini telah bekerja sebagai karyawan swasta.

Namun, di tengah kesibukan mereka masing-masing, tiga pemuda itu bertekad untuk benar-benar serius dalam hal pembangunan wilayah.

"Kita pengen bermanfaat dan mengabdi kepada wilayah. Karena kita lahir di sini. Kecil bareng. Dan kita sebagai manusia harus berkontribusi dan bermanfaat bagi wilayah," tutup Arya. 

2. Jadi penghulu termuda

Barangkali sudah jalan takdirnya yang membawa Fauzan Al Syifa (28) masuk ke dunia pernikahan dalam mencari nafkah. 

Awalnya, mantan pengacara muda itu tak terbersit sama sekali ingin berprofesi sebagai penghulu.

Namun, kegagalan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) beberapa kali ternyata memberikan hikmah tersendiri bagi Fauzan. 

Meski ditolak beberapa kali, Fauzan tak patah arang untuk mencoba terus tes CPNS agar tembus. 

Ia pun mencoba peruntungan dengan mendaftar CPNS untuk posisi penghulu. 

"Empat kali saya sudah pernah coba ujian CPNS dari mulai ikut Mahkamah Agung dua kali, lalu daftar dosen satu kali hingga akhirnya menurunkan ekspektasi coba-coba daftar CPNS penghulu karena di tahun setelah saya daftar dosen, ada info Nasional katanya penghulu di Indonesia terbilang krisis," katanya saat dihubungi TribunJakarta.com pada Rabu (16/7/2025). 

Setelah merenung dan berkonsultasi dengan istri, keluarga dan temannya, ia membulatkan tekad untuk ikut CPNS penghulu. 

"Alhamdulilah lulus dengan hasil yang memuaskan," katanya. 

Fauzan diangkat sebagai Penghulu Ahli Pertama pada bulan Mei 2025 dan langsung ditempatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Cibiru Kota Bandung. 

Ia pun bisa terbilang sebagai angkatan termuda sebagai penghulu se-provinsi Jawa Barat.

Pengalamannya sebagai penghulu baru seumur jagung. 

Namun, bermodal pengalamannya sebagai pengacara, ia merasa tak begitu 'gagap' dan polos dengan dunia perkawinan.

Diketahui, Fauzan merupakan lulusan S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) dan S2 Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.  

"Saya pernah berprofesi sebagai lawyer dan sering berhubungan dengan penghulu, jadi tidak asing dengan dunia kepenghuluan terutama masalah perkawinan," lanjutnya. 

Setelah menjalani profesinya beberapa bulan, Fauzan mengaku senang karena melihat orang lain berbahagia dalam satu ikatan pernikahan. 

Apalagi, kebahagiaan itu juga berasal dari perannya yang krusial dalam akad nikah. 

Namun, bukan berarti Fauzan tak merasakan duka kala bertugas sebagai penghulu. 

Ada juga keluarga mempelai yang terkadang tak sabaran dengan penghulu. Mereka bahkan tidak mau tahu alasan keterlambatan penghulu ke lokasi akad nikah. 

Ia juga merasa sedih jika pasangan yang bertikai gagal menyatu kembali meski sudah dimediasi oleh dirinya sehingga berujung perceraian.

"Dukanya terkadang masyarakat tidak ingin tahu alasan kenapa penghulu bisa terlambat, ataupun kadang ketika ada masyarakat yang perlu bantuan mediasi untuk mempertahankan rumah tangga tapi upaya mediasinya tidak berhasil sehingga memutuskan untuk bercerai," ceritanya. 

Selain itu, pahitnya lagi Fauzan harus merelakan waktu akhir pekannya untuk melancarkan kebahagian orang lain. 

"Dukanya quality time dengan keluarga saya hilang karena saya harus tetap bertugas pada hari Sabtu atau Minggu," ucapnya. 

Namun, ia tetap menikmati pekerjaannya sebagai penghulu. 

Ia merasa banyak juga masyarakat yang menghargai profesi ini sehingga membuat Fauzan bersemangat dalam bekerja. 

"Karena ternyata di masyarakat banyak yang sangat menghargai profesi penghulu jadi tidak sedikit orang yang memberikan banyak apresiasi, apresiasi dalam bentuk apapun," pungkasnya.

3. Nur Afifah jadi koruptor termuda?

Nur Afifah Balqis (24) terlibat kasus suap bahkan sampai dilabeli sebagai koruptor termuda di Indonesia.

Namanya Nur Afifah Balqis dikenal luas setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Nur Afifah menjadi satu dari 10 orang yang tertangkap OTT KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud.

Nama Nur Afifah seketika tenar karena usianya yang masih muda.

Dia disebut-sebut baru berusia 24 tahun.

Selain itu, di usianya sekarang ini, Nur Afifah sudah menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Kronologi penangkapan
Saat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang diagendakan Pemkab PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tahun 2021.

Nilai kontraknya sekitar Rp 112 miliar.

Pekerjaan itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

“Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) memerintahkan MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).

Selain itu, politikus Partai Demokrat itu juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan sejumlah perizinan, seperti perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU, dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.

Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman diduga menjadi orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur.

Mereka dijadikan kader Partai Demokrat sebagai representasi untuk menerima maupun mengelola sejumlah uang dari beberapa proyek pekerjaan yang ada di PPU untuk selanjutnya digunakan sebagai keperluan Abdul Gafur.

Sementara, Nur Afifah Balqis diduga berperan untuk mengelola uang hasil suap. Uang-uang tersebut disimpan di rekening milik Nur Afifah.

“Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan AGM,” ucap Alex.

“Di samping itu, AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Tersangka AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutur dia.

Dari OTT itu, KPK menetapkan Abdul Gafur, Nur Afifah, dan empat orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis (13/1/2022).

Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Nur Afifah ditahan bersama Abdul Gafur di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kemudian, tersangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Adapun tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved