Viral di Media Sosial

Cerita Lengkap Guru di Demak Diminta Bayar Rp25 Juta, Wali Murid Hendak Kembalikan Uang Tapi Ditolak

Guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Ahmad Zuhdi (63), harus menghadapi denda sebesar Rp 25 juta.

TribunJateng/KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
GURU MADRASAH DIDENDA - Pendakwah Gus Miftah mendatangi guru Madrasah Diniyah (madin) Roudhotul Mutaalimin, Ahmad Zuhdi (63). Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid, saat memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Ahmad Zuhdi (63), harus menghadapi denda sebesar Rp 25 juta setelah menampar seorang siswa. 

Peristiwa ini viral di media sosial dan mengundang simpati publik hingga muncul seruan donasi untuk sang guru.

Zuhdi mengonfirmasi bahwa ia diminta untuk membayar uang damai sebesar Rp 25 juta oleh pihak wali murid, tetapi setelah dinegosiasikan, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp 12,5 juta. 

Kejadian tersebut terjadi di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, dan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Madrasah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar di mushola lingkungan Madin pada Jumat (18/7/2025). 

Kronologi Kejadian: Ditimpuk Sandal, Guru Lakukan Pemukulan 

Miftahul menjelaskan bahwa insiden bermula saat Zuhdi sedang mengajar kelas 5, dan tiba-tiba kepalanya dihantam sandal oleh murid dari kelas 6 yang sedang gaduh, pada Rabu (30/4/2025). 

“Kemudian spontanitas beliau Pak Zuhdi, menarik siswa berinisial D dan melakukan pemukulan,” ujar Hidayat. 

Setelah siswa lain menunjuk D sebagai pelaku, Zuhdi secara spontan menarik dan menampar siswa tersebut. 

Berikut kronologi guru madin didenda Rp 25 juta: 

Kamis (1/5/2025): Kakek dari siswa D mendatangi rumah kepala Madin dan menyampaikan aduan. 

Saat itu, disebutkan bahwa anaknya sedang tidur. 

Di hari yang sama, ibu siswa D juga datang dan disarankan oleh Hidayat untuk melakukan mediasi di Madin pada jam masuk sekolah. 

Siangnya, mediasi pertama dilakukan. 

Zuhdi mengakui perbuatannya dan pihak madrasah meminta maaf secara resmi. 

Wali murid menerima permintaan maaf namun meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved