PKS Minta Pemprov Jakarta Urus IPAL Bermasalah Rusun Menara Samawa, Khawatir Cemari Lingkungan
Warga Rusun Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, mengeluhkan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tak berfungsi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Warga Rumah Susun (Rusun) Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, mengeluhkan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tak berfungsi.
Akibatnya, limbah rumah tangga seperti air bekas mandi dan cuci langsung dibuang ke lingkungan sekitar tanpa proses pengolahan.
Hal ini terungkap saat Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi, melakukan agenda reses di kawasan tersebut.
"Ketika Saya reses di Menara Samawa, Saya mendengar banyak keluh kesah dari warga penghuni."
"Salah satunya adalah warga menemukan ternyata manajemen tidak melakukan pengelolaan limbah atau IPAL."
"Limbah air mandi dan semacamnya dialirkan ke luar Menara Samawa,” ujar Suhaimi kepada wartawan, Senin (21/7/2025.
Dijelaskan Suhaimi, secara kasat mata bangunan IPAL di area rusun terlihat lengkap dan tampak siap pakai.
Namun, warga mendapati sistem pengolahannya mati dan tak pernah dijalankan sejak rusun ditempati.
Masalah ini pun memicu kekhawatiran soal pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan bagi warga rusun maupun masyarakat sekitar.
Warga menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak atas lingkungan hidup yang bersih dan layak.
Suhaimi menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
"Ini bukan perkara sepele. Kalau IPAL tidak berfungsi, artinya ada pencemaran lingkungan yang dibiarkan. Lama-lama seluruh Pondok Kelapa bisa tercemar," kata dia.
"Saya akan minta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan turun langsung. BP BUMD juga harus melakukan pembinaan ke Sarana Jaya. Jangan sampai warga jadi korban kelalaian pemerintah," kata Suhaimi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Perda KTR Masih Digodok, Dinsos DKI Siapkan Sanksi Unik, Apa Saja? |
|
|---|
| Iklan Rokok di Tempat Terlarang Jakarta Akan Disikat, Siap-siap Kena Denda Rp100 Juta |
|
|---|
| Pansus DPRD Optimis Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September Ini |
|
|---|
| Ranperda KTR di Jakarta, Wakil Ketua Pansus: Pasal Tentang Aturan Menjual Rokok Masih Rancu |
|
|---|
| Kerja di Panti Jompo Jadi Usulan Sanksi Sosial Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/IPAL-TAK-BERFUNGSI.jpg)