Perda KTR Masih Digodok, Dinsos DKI Siapkan Sanksi Unik, Apa Saja?

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta tengah menggodok mekanisme penerapan sanksi kerja sosial bagi pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

(KOMPAS.com/Andri Donnal Putera)
Poster larangan merokok yang ditempel di Kantor Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015). Peraturan ini sesuai dengan Perda DKI Nomor 2 Tahun 2005. Bagi pelanggar, akan dikenakan pidana kurungan maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. (KOMPAS.com/Andri Donnal Putera) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta tengah menggodok mekanisme penerapan sanksi kerja sosial bagi pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Dinsos DKI Jakarta Iqbal Akbaruddin bilang, pihaknya sampai saat ini belum menetapkan bentuk sanksi yang akan diberikan.

Ia menyebut, sanksi sosial bisa diterapkan di berbagai ruang publik, tak hanya di panti sosial seperti yang menjadi usulan DPRD DKI Jakarta.

“Untuk kerja sosial ini memang kami sedang memformulasikan dari masing-masing OPD itu seperti apa bentuknya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).

“Kan tidak hanya di panti, mungkin bisa saja di jalan, mungkin di taman, mungkin bisa juga di perempatan jalan,” sambungnya.

Sebagai informasi tambahan, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR.

Raperda KTR ini pun diharapkan bisa rampung dibahas di bulan September 2025 ini.

Dalam pembahasannya, kerja sosial akan menjadi salah satu bentuk sanksi alternatif yang bisa diterapkan bagi pelanggar.

“Nanti mungkin tindak lanjut dari perda itu mungkin ada keputusan gubernur untuk kerja sosial itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta tengah membahas pasal berkaitan dengan sanksi bagi pelangggar. 

Pembahasan Ranperda KTR sudah mencapai pasal 16 dan 17 dari total 32 pasal dalam draft usulan, pekan ini agenda rapat digelar tiga hari dari Senin - Rabu, 15 - 17 September 2025. 

Dalam rapat yang berlangsung di ruang kerja Komisi D, Gedung DPRD DKI Jakarta, terdapat dua jenis sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar Perda KTR. 

Pada Pasal 16 mengatur sanksi bagi pengelola kawasan yang tidak mengindahkan perda KTR, misalnya tidak memasang pemberitahuan dilarang merokok dan tidak menyingkirkan asbak di kawasan yang dilarang. 

Sanski bagi pengelola kawasan yang melanggar berupa pidana denda Rp10 sampai Rp50 juta atau hukuman sosial. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved