Perda KTR Masih Digodok, Dinsos DKI Siapkan Sanksi Unik, Apa Saja?
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta tengah menggodok mekanisme penerapan sanksi kerja sosial bagi pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta tengah menggodok mekanisme penerapan sanksi kerja sosial bagi pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinsos DKI Jakarta Iqbal Akbaruddin bilang, pihaknya sampai saat ini belum menetapkan bentuk sanksi yang akan diberikan.
Ia menyebut, sanksi sosial bisa diterapkan di berbagai ruang publik, tak hanya di panti sosial seperti yang menjadi usulan DPRD DKI Jakarta.
“Untuk kerja sosial ini memang kami sedang memformulasikan dari masing-masing OPD itu seperti apa bentuknya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).
“Kan tidak hanya di panti, mungkin bisa saja di jalan, mungkin di taman, mungkin bisa juga di perempatan jalan,” sambungnya.
Sebagai informasi tambahan, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR.
Raperda KTR ini pun diharapkan bisa rampung dibahas di bulan September 2025 ini.
Dalam pembahasannya, kerja sosial akan menjadi salah satu bentuk sanksi alternatif yang bisa diterapkan bagi pelanggar.
“Nanti mungkin tindak lanjut dari perda itu mungkin ada keputusan gubernur untuk kerja sosial itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta tengah membahas pasal berkaitan dengan sanksi bagi pelangggar.
Pembahasan Ranperda KTR sudah mencapai pasal 16 dan 17 dari total 32 pasal dalam draft usulan, pekan ini agenda rapat digelar tiga hari dari Senin - Rabu, 15 - 17 September 2025.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang kerja Komisi D, Gedung DPRD DKI Jakarta, terdapat dua jenis sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar Perda KTR.
Pada Pasal 16 mengatur sanksi bagi pengelola kawasan yang tidak mengindahkan perda KTR, misalnya tidak memasang pemberitahuan dilarang merokok dan tidak menyingkirkan asbak di kawasan yang dilarang.
Sanski bagi pengelola kawasan yang melanggar berupa pidana denda Rp10 sampai Rp50 juta atau hukuman sosial.
| Pedagang Soroti Perda Kawasan Tanpa Rokok DKI, INKOPPAS: Jangan Sampai UMKM Terpukul |
|
|---|
| Raperda KTR Diparipurnakan, Pelaku Industri Event Desak Regulasi Sesuai Hasil Fasilitasi Kemendagri |
|
|---|
| Ramai Penolakan Raperda KTR, Anggota DPRD DKI: Ruang Aspirasi Masyarakat Masih Terbuka |
|
|---|
| Pengusaha Warteg di Jakbar Gelar Aksi Bagi-Bagi 100 Nasi Bungkus, Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok |
|
|---|
| Bapemperda DPRD DKI Targetkan Empat Raperda Masuk Kemendagri Pekan Ini untuk Fasilitasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KOMPAScomAndri-Donnal-Putera.jpg)