Duit Rp15 Ribu Berujung Hilang Jabatan, Kepala SD di Bekasi Dicopot Gegara 'Uang Capek'
SM, Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, dicopot dari jabatannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan SM, Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Jaticempaka, Kota Bekasi, berakhir pencopotan jabatan.
Pencopotan ini dilakukan setelah Wali Kota Bekasi, Tri Andhianto.
Tri mendapatkan menerima banyak aduan mengenai SM di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (21/7/2025).
Kasus ini berhasil terkuak setelah wali murid mengadukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan SM.
Dalam pengakuan wali murid menyebut, SM menarik uang Rp15 ribu untuk tanda tangannya di ijazah siswa.
Wali murid bernama Shinta (34) menuturkan, selain dugaan pungli, kepala sekolah diduga juga telah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta mengintimidasi guru.
"Niat kami menemui Wali Kota (Bekasi) sebenarnya untuk menyerahkan laporan bukti (sejumlah dugaan pelanggaran) langsung kepada pak Wali Kota ya."
"Antara lain terkait penyelewengan yang diduga dilakukan kepala sekolah seperti pungli, penyelewengan dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi," kata Shinta.
Sementara itu, walikota Tri Adhianto menyebut sudah menonaktifkan sang kepala sekolah.
"Kepala sekolahnya kan sudah kami nonjob-kan, udah tidak memegang jabatan (kepala sekolah)."
"Lalu dia sekarang masih sebagai guru. Nanti kepala sekolah yang baru yang akan duduk sebagai Plt (Pelaksana Tugas)," kata Tri Andianto, Selasa (22/7/2025), dilansir TribunBekasi.com.
Selanjutnya, kinerja yang bersangkutan akan dipantau oleh Plt Kepala Sekolah.
"Tugas kepala sekolah nantinya melakukan evaluasi dan kepala sekolah yang melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik)."
"Kemudian Disdik melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan BKPSDM melaporkan kepada Wali Kota," tuturnya.
Adapun sejumlah pungli yang diduga dilakukan SM di antaranya, biaya sampul rapor dan pembelian alat-alat kelas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.