Miris! Napi Lapas Cipinang Diduga Dalangi Prostitusi Anak, KPAI Angkat Bicara
KPAI mengecam kasus narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur yang mengendalikan prostitusi anak dari dalam sel.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur yang mengendalikan prostitusi anak dari dalam sel.
Narapidana berinisial AN (40) diduga menjajakan anak-anak kepada predator anak secara online.
Tindakan ini dilakukan pelaku melalui handphone dari dalam sel Lapas Kelas I Cipinang.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita mengatakan pihaknya mendorong agar hukuman AN dapat diperberat karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak.
"Proses hukum terhadap pelaku harus sangat tegas. Karena pelaku melakukan pengulangan tindak eksploitasi anak selagi menjalani masa pidana," kata Dian saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Bukan tanpa sebab berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya AN sebelumnya divonis sembilan tahun penjara atas kasus serupa, dan kini sudah enam tahun menjalani hukuman.
Tapi saat menjalani masa hukuman pidananya AN justru melakukan hal serupa dari dalam sel Lapas Kelas I Cipinang, sehingga hukuman terhadap pelaku patut diperberat.
Selain terhadap AN, KPAI mendorong agar para predator anak yang menjadi konsumen dapat diringkus dan diproses hukum atas keterlibatan dalam TPPO dan eksploitasi anak.
"Kami mendorong juga pengungkapan tindak pidana ini tidak hanya berhenti di pelaku ini. Namun juga konsumen dewasa yang yermasuk predator anak," ujarnya.
Dian menuturkan dalam jalannya proses hukum KPAI juga mendorong pemenuhan hak dua anak yang menjadi korban TPPO dan eksploitasi, baik dalam hal pendampingan dan pemulihan.
Agar kedua anak korban yang diselamatkan jajaran Polda Metro Jaya dapat pulih dari trauma akibat menjadi korban TPPO dan eksploitasi dilakukan narapidana AN.
"Kami mendukung pendampingan dan pemulihan UPTD PPA optimal. Termasuk memastikan hak-hak anak terpenuhi, seperti pendidikan dan pemulihan kesehatan fisik, psikis," tuturnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus Prostitusi anak online yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Kelas I Cipinang berinisial AN (40) pada Sabtu (19/7/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan AN menggunakan handphonenya untuk menjajakan anak-anak berstatus pelajar secara online, modusnya membuat grup open BO di media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.