Asosiasi PKL Dukung Pramono Lindungi UMKM di Jakarta, Pastikan Tak Jual Rokok pada Anak

APKLI mendukung upaya Gubernur Jakarta Pramono Anung yang ingin mencanangkan Gerakan Pasar Rakyat. Pastikan tidak jual rokok pada anak.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
GERAKAN PASAR RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Ketua APKLI, Ali Mahsun saat meninjau Pasar Santa untuk mencanangkan Gerakan Pasar Rakyat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mendukung upaya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang ingin mencanangkan Gerakan Pasar Rakyat.

Adapun pencanangan gerakan ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan ekonomi rakyat, salah satunya melalui penguatan pasar rakyat.

Ketua APKLI, Ali Mahsun mengatakan bahwa gerakan ini sekaligus bertujuan untuk merevitalisasi pasar rakyat termasuk 14.500 pasar tradisional di seluruh Indonesia.  

Menurutnya, pasar rakyat yang menjadi tumpuan utama 96 persen rantai pasok kebutuhan telah terimbas dampak dari Covid-19 dan disrupsi digital.

Di Jakarta sendiri, ujar dia, ada 147 pasar tradisional yang omzet para pedagangnya menurun.

Ia mengakui kondisi ini juga akibat daya beli masyarakat yang belum beranjak naik.

"Oleh karena itu, kami ingin mendongkrak daya jual pedagang kecil, pedagang tradisional, pedagang kaki lima dan UMKM dengan menyatukan dan mengintegrasikannya di pasar rakyat sehingga terwujud ekosistem ekonomi rakyat yang mumpuni dan menambah lapangan usaha," jelas Ali kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Sejalan dengan visi dan misi Gubernur Pramono Anung untuk menjadikan Jakarta sebagai ikon kota global, APKLI sebagai inisiator Gerakan Tidak Menjual Rokok untuk Anak sejak 2023 menegaskan bahwa para pedagang kaki lima, pedagang pasar, warung tradisional dan asongan tidak akan menjual rokok pada anak di bawah usia 21 tahun.

"Terkait dengan perlindungan anak dari rokok, kamilah yang telah mempelopori deklarasi tidak menjual rokok untuk anak," kata dia.

Namun, ia tak sependapat jika pemerintah menerbitkan aturan turunan PP 28 Tahun 2024 dengan melarang menjual rokok pada radius 200 meter dari fasilitas pendidikan, berjualan eceren, hingga melarang pemajangan rokok dan sebagainya.

"Karena ini menyangkut puluhan juta penghidupan pelaku ekonomi rakyat dari sektor hulu hingga hilir," ujar Ali.

Ali menegaskan bahwa APKLI mendukung komitmen Pramono Anung untuk melindungi seluruh pedagang kecil dari rancangan regulasi yang menekan yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

"Ini bukan karena apa-apa, bukan soal anti-kesehatan, ini soal penyangga ekonomi.

Dan, jelas, seperti yang disampaikan oleh Bapak Gubernur bahwa Ranperda KTR tidak boleh mengganggu ekonomi rakyat dan Ranperda KTR tidak boleh melarang orang menjual rokok, maka pedagang kecil, warteg, pecel lele, dan PKL harus bisa berjualan dengan aman dan nyaman," ujarnya.

Gerakan Pasar Rakyat

Sebelumnya, saat mengunjungi Pasar Santa, Jakarta Selatan pada Selasa (22/7/2025), Pramono Anung menaruh harapan kepada APKLI untuk menjadi motor penggerak Gerakan Pasar Rakyat/

“Kita ketahui bersama bahwa hampir semua aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi terjadi di pasar. Maka, saya harap APKLI dapat menjaga bersama kebersihan, kenyamanan, dan ketenteraman, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di pasar," ujar Gubernur Pramono di Pasar Santa, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Gerakan Pasar Rakyat diharapkan menjadi langkah strategis dalam merevitalisasi ruang-ruang ekonomi rakyat, khususnya pasar tradisional, PKL, dan UMKM, agar terintegrasi dalam ekosistem perkotaan yang inklusif, tertata, dan berdaya saing global.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan, pendampingan, dan pemberdayaan pelaku ekonomi rakyat. Dengan begitu, PKL dan UMKM Jakarta mampu tumbuh lebih maju, unggul, dan sejahtera menuju Jakarta sebagai kota global yang berbudaya," ujarnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved