Pencuri Kabel PJU Diringkus di Jakut

Hulk Jadi Kepala Komplotan Pencuri Kabel Lampu Jalan di Jakut, Ditangkap Bersama 4 Anak Buahnya

Komplotan beranggotakan lima orang ditangkap polisi dalam kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan umum di Jalan Jampea, Jakarta Utara.

|
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
KEPALA KOMPLOTAN PENCURI - Tampang Alfadilah alias Hulk, pria 36 tahun yang menjadi kepala komplotan pencuri kabel lampu penerangan jalan di Jakarta Utara. Hulk ditangkap bersama empat orang anak buahnya. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Komplotan beranggotakan lima orang ditangkap polisi dalam kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan umum di Jalan Jampea, Koja, Jakarta Utara.

Terungkap, para pencuri kabel lampu jalan itu dikepalai tersangka Alfadilah, pria 36 tahun yang dikenal dalam komplotannya dengan panggilan Hulk.

Saat dihadirkan di hadapan awak media dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Alfadilah alias Hulk tampak sudah mengenakan kaus tahanan dan sudah diborgol.

Bersama empat anak buahnya, Hulk dihadirkan dengan penutup kepala berwarna hitam.

Hulk mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di ruas jalan akses pelabuhan, tepatnya di sekitar wilayah Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Kepada polisi, para pelaku menyatakan bahwa kasus pencurian ini dilakukan berdasarkan perintah tersangka Hulk.

"Kita diajak sama dia, Pak," celetuk salah satu pelaku kepada polisi dalam konferensi pers Sabtu (26/7/2025) kemarin, dikutip Minggu (27/7/2025).

Konon, Alfadilah dijuluki Hulk lantaran badannya yang kekar.

Hal itu juga terlihat ketika ia dihadirkan dalam konferensi pers, di mana kedua lengannya tampak berotot dan berurat.

Hulk mengaku menyesal telah melakukan pencurian kabel lampu penerangan jalan ini.

Ia mengaku mencuri aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Niat saya awalnya meminta (kabel) kepada petugas itu. Pas petugasnya nggak ada, saya curi. Nyesel saya," ungkap dia.

Selain Alfadilah alias Hulk, empat tersangka lainnya yang ditangkap dalam kasus ini masing-masing ialah FA (29), IS (28), MY (34), dan JA (21).

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Total Kabel yang Dicuri Panjangnya 2,7 Km

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved