Pencuri Kabel PJU Diringkus di Jakut

Hulk Jadi Kepala Komplotan Pencuri Kabel Lampu Jalan di Jakut, Ditangkap Bersama 4 Anak Buahnya

Komplotan beranggotakan lima orang ditangkap polisi dalam kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan umum di Jalan Jampea, Jakarta Utara.

|
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
KEPALA KOMPLOTAN PENCURI - Tampang Alfadilah alias Hulk, pria 36 tahun yang menjadi kepala komplotan pencuri kabel lampu penerangan jalan di Jakarta Utara. Hulk ditangkap bersama empat orang anak buahnya. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Komplotan beranggotakan lima orang ditangkap polisi dalam kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan umum di Jalan Jampea, Koja, Jakarta Utara.

Terungkap, para pencuri kabel lampu jalan itu dikepalai tersangka Alfadilah, pria 36 tahun yang dikenal dalam komplotannya dengan panggilan Hulk.

Saat dihadirkan di hadapan awak media dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Alfadilah alias Hulk tampak sudah mengenakan kaus tahanan dan sudah diborgol.

Bersama empat anak buahnya, Hulk dihadirkan dengan penutup kepala berwarna hitam.

Hulk mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di ruas jalan akses pelabuhan, tepatnya di sekitar wilayah Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Kepada polisi, para pelaku menyatakan bahwa kasus pencurian ini dilakukan berdasarkan perintah tersangka Hulk.

"Kita diajak sama dia, Pak," celetuk salah satu pelaku kepada polisi dalam konferensi pers Sabtu (26/7/2025) kemarin, dikutip Minggu (27/7/2025).

Konon, Alfadilah dijuluki Hulk lantaran badannya yang kekar.

Hal itu juga terlihat ketika ia dihadirkan dalam konferensi pers, di mana kedua lengannya tampak berotot dan berurat.

Hulk mengaku menyesal telah melakukan pencurian kabel lampu penerangan jalan ini.

Ia mengaku mencuri aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Niat saya awalnya meminta (kabel) kepada petugas itu. Pas petugasnya nggak ada, saya curi. Nyesel saya," ungkap dia.

Selain Alfadilah alias Hulk, empat tersangka lainnya yang ditangkap dalam kasus ini masing-masing ialah FA (29), IS (28), MY (34), dan JA (21).

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Total Kabel yang Dicuri Panjangnya 2,7 Km

Terkini, berdasarkan laporan dari Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara yang diterima kepolisian, total kabel lampu jalan yang hilang dari ruas jalan di Jakarta Utara mencapai lebih dari 2.700 meter.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, kabel-kabel itu dicuri dari sepanjang jalan di wilayah Koja sampai ke Cilincing dan totalnya 2.732 meter.

"Dari data yang kita dapatkan, bahwa ternyata sudah ada dari dinas ini kehilangan 2.700 meter kabel, sehingga penerangan jalan di sepanjang jalan antara Koja sampai dengan Cilincing itu lampunya mati," kata Erick.

Erick menuturkan, pihaknya sudah menangkap lima pelaku yang tertangkap tangan ketika sedang memotong dan mengambil kabel dari Jalan Jampea.

Dari kelima pelaku itu, total barang bukti kabel yang disita polisi sekitar 50 meter.

"Peran dari para pelaku ini pemotongan dan pengambilan kabel. Untuk penadahnya masih kita dalami, karena keterangan yang bersangkutan mereka baru mengambil belum sempat menjual," kata Erick.

Kelima pelaku itu sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir alias pak ogah di sekitaran jalan akses menuju pelabuhan.

Mereka mengaku nekat mencuri kabel lampu jalan ketika tidak ada petugas di lokasi.

Rencananya mereka hendak menjual kabel lampu jalan berbahan tembaga itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Pengakuannya dia belum pernah jual, tapi ini bagi kami tidak masuk akal, kami masih mendalami dan menelusuri ke pelaku-pelaku lainnya," ucap Kapolres.

Sementara itu, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara telah melakukan perbaikan trotoar dan pemasangan ulang kabel penerangan jalan di Jalan Jampea, Koja, Jakarta Utara.

Hal ini dilakukan usai viralnya video pencurian kabel bawah tanah yang dilakukan secara terbuka oleh sejumlah pelaku.

Dalam video yang beredar di media sosial, para pelaku membongkar paksa konblok di sisi jalan, lalu mengangkat dan memotong kabel yang masih tertanam.

Plt. Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara Siti Dinnarweny mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait kerusakan dan kehilangan aset penerangan jalan sebelum video tersebut tersebar.

"Sebenarnya kami sudah melakukan pemantauan dan monitoring sejak awal, khususnya di Jalan Jampea," ujar Siti saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (25/7/2025).

Ia menjelaskan, pada 20 Juli 2025, tim Satgas menemukan kerusakan pada trotoar yang dibongkar paksa, dan kabel di dalamnya tampak telah diputus.

Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Polres Metro Jakarta Utara.

"Setelah berkoordinasi, ternyata Unit Jatanras Polres memang sedang melakukan monitoring. Syukurlah, para pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti," kata Siti.

Akibat pencurian tersebut, trotoar di Jalan Jampea mengalami kerusakan cukup parah dan menyebabkan sejumlah lampu penerangan jalan tidak berfungsi.

Hal ini membuat ruas jalan menjadi gelap dan membahayakan pengguna jalan.

"Laporan masyarakat langsung masuk karena kondisi gelap. Kami segera lakukan penggantian kabel agar lampu bisa menyala kembali," ujarnya.

Siti menambahkan, kawasan tersebut tergolong rawan, bahkan dalam dua bulan terakhir telah terjadi beberapa kali pencurian kabel.

Untuk mencegah kejadian serupa, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan menggandeng instansi terkait.

"Kami akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian agar kehilangan aset publik bisa dicegah. Kami juga akan bekerja sama dengan Dinas Kominfotik untuk memasang CCTV di titik-titik rawan," pungkasnya.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved