Gebrakan Terbaru di Jakarta, Pemprov DKI Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen

Pemprov DKI memberi diskon PBBKB yang bisa dinikmati masyarakat hingga 31 Agustus 2025. Keputusan ini tertuang Kepgub Nomor 542 Tahun 2025.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DISKON PAJAK BBM - Ilustrasi SPBU. Pemprov DKI memberi diskon PBBKB yang bisa dinikmati masyarakat hingga 31 Agustus 2025. Keputusan ini tertuang Kepgub Nomor 542 Tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang bisa dinikmati masyarakat hingga 31 Agustus mendatang.

Pemberian insentif pajak ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 542 Tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat, serta menekan biaya operasional transportasi umum dan sektor strategis negara.

“Penyurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/7/2025).

“Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” sambungnya.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan menyetorkan PBBKB sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tarif baru yang telah dikurangi.

Adapun pemberian diskon diberikan dengan tiga skema pengurangan tarif, yaitu:

- Diskon 50 persen untuk kendaraan pribadi;

- Diskon 50 persen untuk kendaraan umum;

- Diskon 80 persen untuk kendaraan yang mendukung sistem pertahanan dan keamanan negara, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat militer, ambulans, dan kapal rumah sakit

Seperti diketahui, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak daerah yang dibebankan pada produsen atau penyedia BBM, bukan secara langsung pada konsumen.

PBBKB di Jakarta sebelumnya dikenakan 10 persen pada nilai jual BBM (sebelum PPN), dan 5% untuk kendaraan umum sesuai aturan daerah.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved