Opang yang Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Taksi Online saat Hujan Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam persekusi terhadap seorang ibu dan bayi di Stasiun Tigaraksa.

TribunBanten/Tangkap Layar/Instagram/TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
OJEK PANGKALAN INTIMIDASI - Sebuah video yang memperlihatkan aksi intimidasi sejumlah ojek pangkalan di kawasan Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang (opang) terhadap seorang ibu yang menggendong bayi viral di media sosial. Ilustrasi ojek pangkalan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam persekusi terhadap seorang ibu dan bayi di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

Keempat pelaku, yang merupakan oknum ojek pangkalan (opang), diduga memaksa korban untuk turun dari taksi online pada Jumat (25/7/2025). 

Keempat pelaku yang ditangkap berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49). 

Indra menjelaskan bahwa keempat pelaku terbukti memaksa korban untuk keluar dari mobil dengan cara mengancam, seperti membentak, membuka paksa pintu kendaraan, hingga mengancam akan mengempiskan ban mobil. 

“Para tersangka diduga telah melakukan intimidasi atau persekusi, dan berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun,” tambahnya. 

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, salah seorang pelaku terlihat mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan bata ringan. 

Pelaku tersebut juga memaksa untuk membuka paksa pintu mobil dan memaksa korban yang menggendong bayi untuk turun. 

Korban sempat memohon agar diberi kesempatan untuk tetap menggunakan taksi online karena situasi sedang hujan, namun para oknum opang tetap memaksa untuk turun. 

“Karena takut, korban pun turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi. Korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online,” ungkap Indra. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun. 

Peristiwa persekusi ini sebelumnya viral di media sosial, mengundang perhatian masyarakat dan menyoroti tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Kompas.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved