Cerita Kriminal

Pencuri Tas yang di Commuter Line Dibekuk usai Viral, Ngaku Barang Dijual untuk Beli Makan

Berbekal video yang viral, aksi dua pencuri tas berisi laptop dalam gerbong commuter line di kawasan Tambora, Jakarta Barat dibekuk.

Istimewa
PENCURI TAS VIRAL - Inilah tangkap layar rekaman CCTV saat dua pelaku mencuri tas berisi laptop milik penumpang di gerbong commuter line. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Berbekal video yang viral, aksi dua pencuri tas berisi laptop dalam gerbong commuter line di kawasan Tambora, Jakarta Barat dibekuk.

Dua pelaku berinisial DM (29) dan JI (27) diringkus di kediaman masing-masing oleh tim Reskrim Polsek Tambora.

Diketahui, dalam video yang beredar, tampak dua pelaku masuk ke gerbong dan mengambil tas yang tertinggal di rak atas kursi penumpang.

Di mana salah satu pelaku terlihat mengenakan jaket merah. 

Adapun kejadian tersebut terjadi pada Rabu (23/7/2025) saat kereta berhenti di Stasiun Duri, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan, tas yang dicuri kedua pelaku selain berisi laptop, juga terdapat kamera CCTV, dan beberapa perangkat elektronik lainnya. 

"Total kerugiannya sekitar Rp10 juta,” kata Sudrajat, saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).

Sudrajat mengatakan, pihaknya melakukan pelacakan berdasarkan rekaman video dan keterangan saksi setelah menerima laporan dari korban.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kedua pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Sudrajat.

Kepada polisi, kedua pelaku yang bekerja sebagai pengamen mengaku berbagai barang elektronik yang ada di tas tersebut telah dijualnya di Roxy.

Adapun uang hasil penjualannya mereka bagi dua dan mengaku digunakan untuk makan sehari-hari

"Uangnya untuk makan," kata kedua pelaku saat diinterogasi petugas apakah uang kejahatan juga digunakan untuk membeli narkoba.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved