Gaya Tiga Kepala Desa Tersangka Korupsi dan Pungli: 2 Senyum Lebar, 1 Ngamuk

Gaya tiga kepala desa yang tersangkut kasus korupsi dan pungli saat ditangkap. Dua kades tersenyum lebar. Satu mengamuk.

TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin/KOMPAS.COM/DOKUMENTASI Lapas Banyuwangi/TribunLuwu Dok Pribadi
GAYA KEPALA DESA - Gaya tiga kepala desa yang tersangkut kasus korupsi dan pungutan liar (pungli) menjadi sorotan. Dua kepala desa tersenyum lebar saat ditangkap kasus perkara korupsi. Sedangkan satu kepala desa mengamuk ketika diamankan perkara pungli. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gaya tiga kepala desa yang tersangkut kasus korupsi dan pungutan liar (pungli) menjadi sorotan.

Pasalnya, ketiganya menunjukkan gestur yang tidak biasa. Dua kepala desa tersenyum lebar saat ditangkap kasus perkara korupsi.

Sedangkan satu kepala desa mengamuk ketika diamankan perkara pungli.

TribunJakarta.com merangkum gaya tiga kepala desa yang menjadi sorotan itu: 

1. Kades Cikujang

Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani tidak malu tetapi malah tersenyum lebar setelah ditangkap kasus korupsi dana desa.

Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. 

Ia telah ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Heni, mencapai Rp500 juta. Heni menggunakan uang hasil korupsi untuk menunjang gaya hidupnya sehari-hari.

Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai sekitar Rp 500 juta, Senin (28/7/2025).

SENYUM BU KADES - Gestur Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani tidak malu tetapi malah tersenyum lebar setelah ditangkap kasus korupsi dana desa.
SENYUM BU KADES - Gestur Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani tidak malu tetapi malah tersenyum lebar setelah ditangkap kasus korupsi dana desa. (TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)

Saat hendak ditahan dan dipakaikan rompi oranye oleh petugas, Heni justru tersenyum lebar di hadapan kamera.

Padahal, ia akan dititipkan ke Lapas Wanita di Bandung selama 20 hari ke depan.

"Tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang di mana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada awak media di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin siang.

Agus menjelaskan, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Heni mencapai Rp 500 juta.

Uang tersebut berasal dari hasil jual beli aset desa seperti bangunan Posyandu. Menurut hasil penyelidikan, Heni diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved