Diplomat Arya Daru Tewas di Kosan

Tampung Informasi, Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Belum Ditutup

Polda Metro Jaya pastikan kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan belum ditutup. Polisi masih menampung informasi.

TribunJakarta.com
KASUS BELUM DITUTUP - Konferensi pers pengungkapan kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025). Polda Metro Jaya pastikan kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan belum ditutup. Polisi masih menampung informasi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya Daru.

Arya meninggal dunia karena diduga mengakhiri hidupnya sendiri.

Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan serangkaian penyelidikan polisi termasuk pemeriksaan CCTV serta hasil otopsi jenazah korban dan tes DNA.

"Korban meninggal karena tidak ada keterlibatan pihak lain. Tidak ada keterlibatan pihak lain," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).

Wira mengungkapkan, polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus kematian Arya Daru.

"Hasil daripada penyelidikan yang kami lakukan, kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," ungkap Dirreskrimum.

"Indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain. Kami belum menemukan adanya peristiwa pidana," sambungnya.

Hasil autopsi oleh tim forensik dari RSCM menunjukkan bahwa ADP meninggal karena mati lemas akibat gangguan pertukaran oksigen di saluran napas bagian atas.

Dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.FM, yang memimpin pemeriksaan, menjelaskan temuan memar pada beberapa bagian tubuh ADP seperti kelopak mata kiri, bibir bawah, dan lengan kanan.

Namun, tidak ada indikasi kekerasan.

“Memar tersebut bisa disebabkan oleh aktivitas fisik sebelumnya, termasuk saat memanjat tembok di rooftop gedung Kemlu,” jelasnya.

Sebanyak 24 saksi diperiksa oleh polisi, termasuk keluarga, rekan kerja, penjaga kos, dan sopir taksi. Selain itu, ada enam saksi ahli yang dilibatkan untuk menjelaskan temuan teknis selama proses penyelidikan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti seperti lakban, plastik, pakaian korban, dan obat-obatan.

Sidik jari korban ditemukan pada permukaan lakban yang melilit kepalanya, memperkuat dugaan bahwa tindakan dilakukan sendiri.

Disclaimer

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved