Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Waktu Pendaftarannya!
Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2025 resmi dibuka.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2025 resmi dibuka.
Para siswa di Jakarta kini sudah mulai bisa mendaftar sebagai calon penerimanya.
Berikut syarat dan cara mendaftarnya:
Persyaratan Umum:
- Murid dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagaimurid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Persyaratan Khusus:
- Terdaftar dalam DTKS

- Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
- Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS
Timeline Pendaftaran KJP Plus Tahun 2025:
26-28 Juli 2025
Orangtua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus
30 Juli-8 Agustus 2025
Pendaftaran 30 Juli-7 Agustus 2025
Verifikasi dan Unggahan SPTJM 30 Juli-8 Agustus 2025
11-16 Agustus 2025
Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
18 Agustu-30 September 2025
Penetapan perima melalui Keputusan Gubernur
Sebagai informasi, mengutip laman resmi kjp.jakarta.go.id, KKJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain:
• Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
• Meringankan biaya personal pendidikan.
• Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan
akibat kesulitan ekonomi.
• Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
• Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
• Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus
untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.