Sopir Ioniq Tabrak Pemotor hingga Tewas di Jaksel Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan
Sopir Ioniq Tabrak Pemotor hingga Tewas di Jaksel Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Pengendara mobil Hyundai Ioniq berinisial GA yang menabrak pemotor hingga tewas di Jalan Raya Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (30/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.36 WIB.
"(Pengendara Ioniq) sudah tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, Kamis (31/7/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Komarudin menjelaskan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Terkait dugaan penyebab kecelakaan, Komarudin mengungkapkan bahwa sopir Ioniq itu mengantuk saat berkendara.
"Hasil pemeriksaan awal karena sopir mengantuk. (Tersangka) masih diperiksa," ungkap Dirlantas.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto menjelaskan, peristiwa ini bermula saat mobil Ioniq yang dikendarai pria berinisial GA melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Pangeran Antasari.
Saat melintas di persimpangan Pasar Inpres, pengendara mobil tersebut diduga kehilangan konsentrasi hingga menabrak motor yang dikemudikan korban berinisial IS.
"Kemudian mobil naik ke trotoar dan menabrak warung, berakibat pengendara sepeda motor meninggal dunia," ungkap Kasat Lantas.
Sementara itu, pria berinisial MG yang dibonceng oleh korban mengalami luka ringan.
"Kedua kendaraan dan warung nasi mengalami kerusakan. Kasus sedang dalam penyelidikan unit laka Jaksel," ujar Mujiyanto.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.