Dirut Food Station Tersangka

BREAKING NEWS Dirut Food Station Tersangka Beras Oplosan, Pramono Janji Tak Bakal Bekingi BUMD

Dirut Food Station Jadi Tersangka Beras Oplosan, Pramono Pernah Janji Tak Bakal Bekingi BUMD

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Tiga petinggi BUMD PT Food Station ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras premium oplosan.

Ketiga tersangka tersebut yaitu berinisial KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional dan Bisnis serta berinisial RP selaku Kepala Seksi Quality Control.

Hal ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS sebagai tersangka,” kata dia.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan gelar perkara.

Mereka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintahan nomor 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan pangan nasional berbadan nomor 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," tutur dia, dikutip dari Wartakota.

Meski demikian, saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Helfi menyebut, tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Selanjutnya, ketiga tersangka bakal diperiksa dalam tiga hari ke depan.

"Pemanggilan kami lakukan tiga hari sejak hari ini. Surat panggilan akan kami layangkan hari ini karena penetapan tersangka baru dilakukan kemarin," bebernya.

Sekadar informasi, polisi juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap produk beras perusahaan tersebut.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa beras medium maupun premium yang diproduksi PT Food Station tidak memenuhi standar mutu.

"Ditemukan fakta-fakta penyidikan sebagai berikut, sampel beras premium merek Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, dan Beras Sentra Pulen yang didapatkan dari beberapa lokasi di pasar tradisional dan retail modern, telah dilakukan uji laboratorium dengan hasil komposisi beras tidak sesuai dengan standar mutu SNI beras premium nomor 6128-2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Janji Pramono tak akan bekingi BUMD

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tak akan melindungi oknum-oknum yang bersalah dalam kasus beras oplosan yang turut menyeret BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya.

Hal ini disampaikan Gubernur Pramono menanggapi keterangan Bareskrim Polri yang menyatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kalau ada kesalahan, kesengajaan, siapa pun yang melakukan itu kami tidak akan memberikan perlindungan,” ucapnya saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (24/7/2025).

“Karena keterbukaan sekarang ini menjadi penting,” tambahnya menjelaskan.

Pramono pun mengaku mendukung penuh upaya aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Pemerintah Jakarta dalam hal ini memberikan dukungan, support sepenuhnya. Bagi Jakarta, apapun yang diputuskan oleh Bareskrim, kami akan mengikuti,” ujarnya.

Selain itu, Gubernur Pramono juga menyoroti soal program subsidi pangan yang belum berjalan dengan baik.

Ia pun mengakui banyak penerima subsidi yang kesulitan mendapatkan beras maupun bahan kebutuhan pokok lainnya lantaran terbatasnya stok yang tersedia.

Tak jarang, mereka pun harus mengantre panjang sejak subuh untuk mendapatkan pangan dengan harga terjangkau.

“Kami tidak menutup mata terhadal ini,” kata orang nomor satu di Jakarta ini.

Sebagai informasi, Food Station, atau PT Food Station Tjipinang Jaya, adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Food Station bertugas membantu pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan, stabilisasi harga, dan aksesibilitas bahan pokok di Jakarta.

Hubungannya dengan Pemprov DKI adalah sebagai perusahaan daerah yang bergerak di bidang pangan, khususnya beras, dan memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan di Jakarta. 

Dalam pengelolaan, Food Station berada di bawah pengawasan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta serta BUMD Center.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Pangan Polri mengungkap ada tiga produsen dan lima merek beras premium yang dijual tak sesuai standar mutu.

Produsen pertama ialah PT PIM yang memproduksi beras merek Sania.

Kemudian, Food Station yang memproduksi merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen.

Terakhir, Toko SY selaku produsen yang menjual beras merek Jelita dan Anak Kembar.

Adapun kasus ini mencuat setelah Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan ada 212 merek beras terindikasi melakukan pelanggaran.

Amran menyebut, praktik ini bisa merugikan negara hingga Rp1.000 triliun bila berlangsung dalam jangka panjang.

“Katakanlah 10 tahun (praktik penipuan dilakukan), Rp1.000 triliun. Kalau lima tahun Rp500 triliun. Ini kerugian,” kata Amran.

(Wartakota/TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved