Dirut Food Station Tersangka

Ditetapkan Tersangka Kasus Beras Oplosan, Dirut Food Station Langsung Ajukan Pengunduran Diri

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus beras oplosan, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso mundur.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus beras oplosan, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Surat pengunduran itu dikirimkan Karyawan kepada Gubernur Pramono Anung melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Pramono pun memastikan, surat pengunduran diri itu sudah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Kasus yang menjerat salah satu perusahaan pelat merah milik Pemprov DKI Jakarta ini pun disebut Pramono jadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD Jakarta.

Pramono pun meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.

“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka, akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” ujarnya.

Meski sejumlah pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pramono memastikan, layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal.

“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” tuturnya.

Orang nomor satu di Jakarta ini pun telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal, serta membuka kanal pengaduan publik.

Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke melalui nomor telepon 0821-3700-1200.

Sebagai informasi tambahan, Bareskrim Polri telah menerapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan.

Selain Karyawan, dua tersangka lainnya juga berasal dari jajaran direksi Food Station, yaitu Direktur Operasional Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.

Ketiganya diduga memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai mutu SNI 6128:2020, serta melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved