Kasus Hasto dan Tom Lembong Dinilai Kental Nuansa Politis, Doa Mahfud MD untuk Prabowo: Semangat
Mahfud MD menilai kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sarat nuansa politis. Mantan Menkopolhukkam kirim doa untuk Prabowo.
TRIBUNJAKARTA.COM - Menkopolhukam era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Mahfud MD menilai kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sarat nuansa politis.
Mahfud MD pun mengirim doa untuk Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
"Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum," kata Mahfud dikutip TribunJakarta.com melalui akun Youtube Mahfud MD Official, Jumat (1/8/2025).
Mahfud MD menuturkan jeritan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil.
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang telah divonis hukuman penjara oleh pengadilan negeri kini mendapat abolisi dan amnesti.
"Yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan," kata Mantan Ketua Tim Kampanye Nasional Pasangan Prabowo-Hatta Rajasa itu.
Mahfud MD lalu menyinggung jumpa pers yang dilakukan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dimana, DPR menyetujui usulan presiden melalui dua surat yang dikirimkan ke parlemen.
Surat pertama, amnesti kepada 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto. Kemudian, abolisi terhadap Tom Lembong.
"Perdebatan mungkin hanya teoritis yang akan terjadi. Mengapa yang satu amnesti, mengapa yang satu abolisi? Abolisi itu penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. Itu yang berlaku atas Tom Lembong," kata Mahfud MD.
"Sedangkan amnesti peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan sehingga sama juga harus bebas. Tinggal keduanya menunggu keputusan Presiden," katanya.
Setelah presiden kirim surat dan DPR setuju, Mahfud MD menyampaikan langkah selanjutnya.
"Lalu atas persetujuan itu nanti Presiden mengeluarkan kepres, memberi amnesti dan abolisi kepada Saudara Hasto Kristianto dan kepada Tom Lembong," kata Mahfud MD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.