Kasus Hasto dan Tom Lembong Dinilai Kental Nuansa Politis, Doa Mahfud MD untuk Prabowo: Semangat
Mahfud MD menilai kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sarat nuansa politis. Mantan Menkopolhukkam kirim doa untuk Prabowo.
Menurut MD, terpenting saat ini yakni jeritan hati nurani masyarakat agar hukum ditegakkan, tidak dijadikan alat politik dan pesanan politik.
"Sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan dan mudah-mudahan ini akan berlanjut," kata Mahfud MD..
"Jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi," sambung Mahfud MD.
Ia pun menyampaikan selamat kepada Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, masyarakat sipi dan akademisi.
"Yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum. Hukum tidak boleh diintervensi oleh politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis," imbuhnya.
Surat Prabowo Subianto
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.