Kasus Hasto dan Tom Lembong Dinilai Kental Nuansa Politis, Doa Mahfud MD untuk Prabowo: Semangat
Mahfud MD menilai kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sarat nuansa politis. Mantan Menkopolhukkam kirim doa untuk Prabowo.
TRIBUNJAKARTA.COM - Menkopolhukam era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Mahfud MD menilai kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sarat nuansa politis.
Mahfud MD pun mengirim doa untuk Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
"Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum," kata Mahfud dikutip TribunJakarta.com melalui akun Youtube Mahfud MD Official, Jumat (1/8/2025).
Mahfud MD menuturkan jeritan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil.
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang telah divonis hukuman penjara oleh pengadilan negeri kini mendapat abolisi dan amnesti.
"Yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan," kata Mantan Ketua Tim Kampanye Nasional Pasangan Prabowo-Hatta Rajasa itu.
Mahfud MD lalu menyinggung jumpa pers yang dilakukan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dimana, DPR menyetujui usulan presiden melalui dua surat yang dikirimkan ke parlemen.
Surat pertama, amnesti kepada 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto. Kemudian, abolisi terhadap Tom Lembong.
"Perdebatan mungkin hanya teoritis yang akan terjadi. Mengapa yang satu amnesti, mengapa yang satu abolisi? Abolisi itu penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. Itu yang berlaku atas Tom Lembong," kata Mahfud MD.
"Sedangkan amnesti peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan sehingga sama juga harus bebas. Tinggal keduanya menunggu keputusan Presiden," katanya.
Setelah presiden kirim surat dan DPR setuju, Mahfud MD menyampaikan langkah selanjutnya.
"Lalu atas persetujuan itu nanti Presiden mengeluarkan kepres, memberi amnesti dan abolisi kepada Saudara Hasto Kristianto dan kepada Tom Lembong," kata Mahfud MD.
Menurut MD, terpenting saat ini yakni jeritan hati nurani masyarakat agar hukum ditegakkan, tidak dijadikan alat politik dan pesanan politik.
"Sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan dan mudah-mudahan ini akan berlanjut," kata Mahfud MD..
"Jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi," sambung Mahfud MD.
Ia pun menyampaikan selamat kepada Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, masyarakat sipi dan akademisi.
"Yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum. Hukum tidak boleh diintervensi oleh politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis," imbuhnya.
Surat Prabowo Subianto
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.