Dirut Food Station Tersangka

Ketua Komisi B DPRD Kaget Petinggi BUMD Jadi Tersangka Beras Oplosan: Ini Ujian Buat Food Station

Ketua Komisi B DPRD, Nova Harivan Paloh tanggapi kabar penetapan tersangka tiga orang petinggi BUMD PT Food Station Tjipinang kasus beras oplosan.

|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Pebby Adhe Liana

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh menanggapi kabar penetapan tersangka tiga orang petinggi BUMD PT Food Station Tjipinang kasus beras oplosan

Nova mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk ujian agar BUMD PT Food Station berbenah menjadi lebih profesional. 

"Saya juga tadi kaget, baru saya tanya ke BP BUMD bahwa ini kan memang saya rasa ini ujian juga buat food station bagaimana harus lebih profesional lagi ke depannya bekerjanya," kata Nova, Jumat (1/8/2025). 

Dia menegaskan, pihaknya menyerahkan segala proses hukum kepada pihak berwajib untuk bekerja secara komprehensif. 

"Masalah hukum dan lain-lain ikuti prosedur aja. Saya rasa itu ikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku yang sudah di tetapkan oleh Bareskrim," tegas dia. 

Sebelumnya diberitakan, tiga petinggi BUMD PT Food Station ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras premium oplosan.

Ketiga tersangka tersebut yaitu berinisial KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional dan Bisnis serta berinisial RP selaku Kepala Seksi Quality Control.

Hal ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS sebagai tersangka,” kata dia.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan gelar perkara.

Mereka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintahan nomor 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan pangan nasional berbadan nomor 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," tutur dia, dikutip dari Wartakota.

Meski demikian, saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Helfi menyebut, tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Selanjutnya, ketiga tersangka bakal diperiksa dalam tiga hari ke depan.

"Pemanggilan kami lakukan tiga hari sejak hari ini. Surat panggilan akan kami layangkan hari ini karena penetapan tersangka baru dilakukan kemarin," bebernya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved