'Pak Tom Lembong Welcome Home' Senyum Anies Baswedan Datangi Rutan Cipinang, Jokowi Singgung Inpres

Spanduk bertuliskan Pak Tom Welcome Home dibentangkan emak-emak di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025). Jokowi singgung inpres.

|
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
SPANDUK PENDUKUNG TOM LEMBONG - Pendukung Tom Lembong yang menanti di depan Rutan Kelas I Cipinang menanti bebasnya eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Spanduk bertuliskan Pak Tom Welcome Home dibentangkan emak-emak di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025). Jokowi singgung inpres. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Spanduk bertuliskan Pak Tom Welcome Home dibentangkan emak-emak pendukung Mantan Menteri Perdagangan di Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025)

Spanduk itu mengiringi rombongan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswean dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang datang jelang kebebasan Tom Lembong.

Tak hanya Anies, istri Tom Lembong, Franciska Wihardja juga menyambangi Rutan Cipinang.

"Welcome home pak Tom Lembong, hari ini pak Tom bebas," ujar para simpatisan.

Rutan Kelas I Cipinang merupakan tempat Tom Lembong ditahan setelah divonis 4,5 tahun penjara 

Pantauan di lokasi Anies bersama Refly Harun tiba di Rutan Kelas I Cipinang pada Jumat (1/8/2025) sekira pukul 09.30 WIB.

Sedangkan, Franciska datang sekira 09.49 WIB.

"Jadi tentu ini adalah kabar baik bagi Pak Tom Lembong dan keluarga dan kita tunggu prosesnya sampai tuntas," kata Anies tersenyum sebelum memasuki Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Setibanya di lokasi dan memberi keterangan kepada awak media, Anies bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun masuk ke dalam Rutan Kelas I Cipinang untuk bertemu Tom Lembong.

Sedangkan, kedatangan Franciska langsung disambut pendukung suaminya yang memenuhi lapas sejak pagi tadi.

Ketika ditanya soal abolisi yang diberikan untuk suaminya dari pemerintah,  Franciska mengucapkan terima kasih kepada Tuhan.

"Terima kasih kepada Tuhan dan semua doa-doanya," kata Franciska kepada awak media singkat.

Sementara itu untuk rasa terima kasih untuk Presiden Prabowo atas abolisi tersebut, Franciska mengatakan biar suaminya langsung yang menyampaikan.

"Biar bapak saja yang menyampaikan," jelasnya.

Tunggu Surat Prabowo

Sementara itu, Zaid Mushafi, kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyebutkan, kliennya akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Jumat (1/8/2025).

“Betul, insya Allah jika tidak ada halangan besok (hari ini) Pak Tom akan dibebaskan,” kata Zaid, Kamis (31/7/2025). 

Saat ini, tim kuasa hukum dan keluarga masih menunggu surat dari Presiden Prabowo. Setelah mendapat surat, keluarga akan menjemput Tom Lembong

“Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden,” tutur Zaid. 

Adapun abolisi setelah disetujui DPR RI tetap harus diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres). 

Abolisi diatur Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi hak prerogatif presiden. Dengan abolisi, maka peristiwa pidana yang menimpa Tom Lembong dihapuskan.

Pantauan di lokasi petugas Rutan Kelas I Cipinang tampak berjaga di depan pintu masuk, hanya mereka yang berkepentingan saja diperbolehkan masuk ke dalam Rutan.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi apakah Tom Lembong dapat dibebaskan hari ini kepada Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto.

Namun hingga berita ditulis Nugroho tak merespons apakah Tom Lembong dapat langsung dibebaskan hari ini setelah mengantongi abolisi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Jawaban Jokowi

Sementara itu, Jokowi sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan angkat bicara. 

Ia menanggapi pembelaan kuasa hukum Tom Lembong yang menyebut kebijakan impor gula merupakan instruksi presiden. Jokowi menyatakan, meski arah kebijakan datang darinya, tanggung jawab pelaksanaan teknis tetap berada di kementerian. 

"Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapapun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi level teknis itu ada di kementerian," kata Jokowi, pada Kamis (31/7/2025).

Diketahui, Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan mendapatkan abolisi setelah surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo ke DPR RI lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025). 

Dengan diberikannya abolisi tersebut maka pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan atau ditiadakan.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved