"Pokoknya Saya Ketemu Pak Tom Dulu", Anies Tak Sabar Bertemu Tom Lembong untuk Dengarkan Hal Ini

Anies Baswedan tak sabar ingin bertemu dengan eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

|
Tribunjakarta/Bima Putra
Anies Baswedan saat mendatangi Rutan Kelas I Cipinang menjelang bebasnya eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Franciska Wihardja, istri eks Menteri Perdagangan Tom Lembong turut mendatangi Rutan Kelas I Cipinang, yang menjadi tempat suaminya ditahan usai divonis 4,5 tahun penjara.

Pantauan di lokasi Franciska tiba di Rutan Kelas I Cipinang beberapa saat setelah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba pada Jumat (1/8/2025) sekira pukul 09.48 WIB.

Kedatangannya disambut peluk hangat dari sejumlah emak-emak pendukung Tom Lembong, mereka memberikan selamat atas abolisi yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Tom.

"Terima kasih kepada Tuhan dan semua doa-doanya," kata Franciska di Rutan Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara.

Usai berpelukan dengan sejumlah emak-emak pendukung Tom Lembong, Franciska berlalu masuk ke dalam Rutan Kelas I Cipinang menyusul Anies Baswedan dan Refly Harun.

Namun saat ditanya terkait tanggapannya atas keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada suaminya, Franciska menyatakan sang suami yang akan menjawabnya.

"Biar bapak saja yang menyampaikan," ujar Franciska.

Kasus Tom Lembong

Dilansir dari Kompas.com, kasus yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bergulir menjelang Pilpres 2024 lalu.

Saat dirinya sudah tergabung dengan Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menyidik perkara dugaan korupsi importasi gula kristal mentah (GKM) pada Oktober 2023.

Kemudian pada 29 Oktober 2024, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Selain Tom Lembong, dalam kasus itu penyidik juga menjerat Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dan sembilan pengusaha gula swasta.

Setelah semua rampung, Tom Lembong diserahkan penyidik kepada penuntut umum untuk disidangkan. 

Pada 6 Maret 2025, jaksa membacakan surat dakwaan yang pada pokoknya menyebut, kebijakan importasi gula Tom Lembong dilakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, dan merugikan keuangan negara.

Jaksa mendakwa Tom Lembong dengan dua delik, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved