"Pokoknya Saya Ketemu Pak Tom Dulu", Anies Tak Sabar Bertemu Tom Lembong untuk Dengarkan Hal Ini

Anies Baswedan tak sabar ingin bertemu dengan eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

|
Tribunjakarta/Bima Putra
Anies Baswedan saat mendatangi Rutan Kelas I Cipinang menjelang bebasnya eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Tom Lembong disebutkan menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) GKM tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian. 

Tom Lembongjuga menunjuk koperasi TNI-Polri untuk operasi pasar, bukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Jaksa menyebut, impor GKM telah merugikan negara dibanding jika negara mengimpor gula kristal putih (GKP) yang harganya lebih mahal. 

Negara disebut kehilangan pendapatan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) senilai Rp 383.387.229.804,28. 

Selain itu, jaksa juga menyebut PT PPI membeli gula terlalu mahal dari importir dengan harga Rp 9.000 per kilogram. Sementara, harga penjualan pokok (HPP) saat itu Rp 8.900 per kilogram.

Kemahalan harga ini disebut membuat negara rugi Rp 194.718.181.818,19.

Namun, Tom Lembong dan kuasa hukumnya menipis semua itu. Pihaknya membantah importasi dilakukan pada waktu yang dilarang.

Pihaknya menjelaskan situasi pasar luar negeri yang sulit untuk mendapatkan GKP sebagaimana biasa dikonsumsi masyarakat Indonesia. 

Untuk mendapatkan gula seperti itu, maka harus dilakukan pre-order, membutuhkan waktu, dan biayanya lebih mahal. 
Pasalnya, saat itu diperlukan gula dalam waktu cepat dan murah untuk mengendalikan harga gula dalam negeri.

Ia juga berkali-kali menjelaskan bahwa kebijakan itu dilakukan atas dasar perintah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi). 

Hingga di pengujung persidangan, Tom Lembong dengan tulus dan tegas mengaku sama sekali tidak mengerti titik kesalahannya. 

Tom juga tidak memahami siapa pihak yang dirugikan. 

"BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca bolak-balik," ujar Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

"Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," tambah Tom.

Namun setelah berulan-bulan menjalani persidangan, Tom Lembong divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved