"Pokoknya Saya Ketemu Pak Tom Dulu", Anies Tak Sabar Bertemu Tom Lembong untuk Dengarkan Hal Ini
Anies Baswedan tak sabar ingin bertemu dengan eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
TRIBUNJAKARTA.COM - Anies Baswedan tak sabar ingin bertemu dengan eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Sekira pukul 09.30 WIB, Anies sudah tiba di Rutan Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Ia menunggu kebebasan Tom Lembong usai Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi menyetujui permintaan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Mengenakan kemeja panjang berwarna biru dongker, Anies bergegas dengan raut wajah yang tampak serius
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan kedatangannya untuk membahas langkah selanjutnya setelah Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Jadi tentu ini adalah kabar baik bagi Pak Tom Lembong dan keluarga dan kita tunggu prosesnya sampai tuntas," kata Anies di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Selama kunjungan ke dalam Rutan Cipinang, Anies tak sekadar bertatap muka.
Ia akan bertanya mengenai bagaimana perjalanan hukum yang telah dilalui oleh Tom Lembong, sembari mencatat hal-hal yang menurut sahabatnya tersebut perlu diperjuangkan lebih lanjut.
Untuk saat ini, Anies menyebut hanya ingin bertemu Tom Lembong saja.
“Jadi sekarang saya mau ketemu Pak Tom dulu. Yang penting justru pendapat Pak Tom-nya. Itu yang paling penting. Jadi, pokoknya saya ketemu Pak Tom dulu. Nanti baru sampaikan” ujar Anies.
Selain itu, sejumlah emak-emak simpatisan pendukung Tom Lembong juga turut hadir menanti bebasnya Tom Lembong dari Rutan Kelas I Cipinang.
Mereka tampak membawa spanduk bertuliskan 'Pak Tom Welcome Home'.
Spanduk tersebut mereka bentangkan di depan Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Welcome home pak Tom Lembong, hari ini pak Tom bebas," ujar para simpatisan.
Istri Tom Lembong ucap syukur
Franciska Wihardja, istri eks Menteri Perdagangan Tom Lembong turut mendatangi Rutan Kelas I Cipinang, yang menjadi tempat suaminya ditahan usai divonis 4,5 tahun penjara.
Pantauan di lokasi Franciska tiba di Rutan Kelas I Cipinang beberapa saat setelah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba pada Jumat (1/8/2025) sekira pukul 09.48 WIB.
Kedatangannya disambut peluk hangat dari sejumlah emak-emak pendukung Tom Lembong, mereka memberikan selamat atas abolisi yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Tom.
"Terima kasih kepada Tuhan dan semua doa-doanya," kata Franciska di Rutan Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara.
Usai berpelukan dengan sejumlah emak-emak pendukung Tom Lembong, Franciska berlalu masuk ke dalam Rutan Kelas I Cipinang menyusul Anies Baswedan dan Refly Harun.
Namun saat ditanya terkait tanggapannya atas keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada suaminya, Franciska menyatakan sang suami yang akan menjawabnya.
"Biar bapak saja yang menyampaikan," ujar Franciska.
Kasus Tom Lembong
Dilansir dari Kompas.com, kasus yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bergulir menjelang Pilpres 2024 lalu.
Saat dirinya sudah tergabung dengan Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menyidik perkara dugaan korupsi importasi gula kristal mentah (GKM) pada Oktober 2023.
Kemudian pada 29 Oktober 2024, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Selain Tom Lembong, dalam kasus itu penyidik juga menjerat Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dan sembilan pengusaha gula swasta.
Setelah semua rampung, Tom Lembong diserahkan penyidik kepada penuntut umum untuk disidangkan.
Pada 6 Maret 2025, jaksa membacakan surat dakwaan yang pada pokoknya menyebut, kebijakan importasi gula Tom Lembong dilakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, dan merugikan keuangan negara.
Jaksa mendakwa Tom Lembong dengan dua delik, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tom Lembong disebutkan menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) GKM tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian.
Tom Lembongjuga menunjuk koperasi TNI-Polri untuk operasi pasar, bukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jaksa menyebut, impor GKM telah merugikan negara dibanding jika negara mengimpor gula kristal putih (GKP) yang harganya lebih mahal.
Negara disebut kehilangan pendapatan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) senilai Rp 383.387.229.804,28.
Selain itu, jaksa juga menyebut PT PPI membeli gula terlalu mahal dari importir dengan harga Rp 9.000 per kilogram. Sementara, harga penjualan pokok (HPP) saat itu Rp 8.900 per kilogram.
Kemahalan harga ini disebut membuat negara rugi Rp 194.718.181.818,19.
Namun, Tom Lembong dan kuasa hukumnya menipis semua itu. Pihaknya membantah importasi dilakukan pada waktu yang dilarang.
Pihaknya menjelaskan situasi pasar luar negeri yang sulit untuk mendapatkan GKP sebagaimana biasa dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Untuk mendapatkan gula seperti itu, maka harus dilakukan pre-order, membutuhkan waktu, dan biayanya lebih mahal.
Pasalnya, saat itu diperlukan gula dalam waktu cepat dan murah untuk mengendalikan harga gula dalam negeri.
Ia juga berkali-kali menjelaskan bahwa kebijakan itu dilakukan atas dasar perintah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Hingga di pengujung persidangan, Tom Lembong dengan tulus dan tegas mengaku sama sekali tidak mengerti titik kesalahannya.
Tom juga tidak memahami siapa pihak yang dirugikan.
"BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca bolak-balik," ujar Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
"Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," tambah Tom.
Namun setelah berulan-bulan menjalani persidangan, Tom Lembong divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Vonis ini sampai menuai respons publik. Mereka ramai-ramai menyoroti putusan majelis hakim, teruta menyangkut tidak adanya aliran dana hasil korupsi, mens rea, dan tudingan Tom Lembong condong ekonomi kapitalis.
Teranyar, DPR menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI mengenai pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.
Sebagai informasi, Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
(Tribun Jakarta/Warta Kota/Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.