Dirut Food Station Tersangka

DPRD DKI Minta Pemprov Perketat Pengawasan BUMD, Buntut Dirut Food Station Tersangka Beras Oplosan

DPRD DKI Minta Pemprov Perketat Pengawasan Kinerja BUMD, Buntut Dirut Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan

|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Pebby Adhe Liana

“Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintahan nomor 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan pangan nasional berbadan nomor 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," tutur dia, dikutip dari Wartakota.

Meski demikian, saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Helfi menyebut, tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Selanjutnya, ketiga tersangka bakal diperiksa dalam tiga hari ke depan.

"Pemanggilan kami lakukan tiga hari sejak hari ini. Surat panggilan akan kami layangkan hari ini karena penetapan tersangka baru dilakukan kemarin," bebernya.

Sekadar informasi, polisi juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap produk beras perusahaan tersebut.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa beras medium maupun premium yang diproduksi PT Food Station tidak memenuhi standar mutu.
 
 Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved