Tak Ada di Draf RUU KUHAP, LPSK Ungkap Beda Justice Collaborator dengan Saksi Mahkota
LPSK masih berharap justice collaborator atau saksi pelaku diatur dalam RUU KUHAP yang kini tengah digodok DPR RI.
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih berharap justice collaborator atau saksi pelaku diatur dalam RUU KUHAP yang kini tengah digodok DPR RI.
Pasalnya berdasarkan draf RUU KUHAP yang beredar hanya diatur terkait peran saksi mahkota, sementara peran dan penghargaan bagi justice collaborator justru tidak diatur.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan meski sekilas tampak sama tapi terdapat perbedaan antara peran dan fungsi saksi mahkota dengan justice collaborator.
"Kalau di dalam draf KUHAP yang terakhir saya menanggap bahwa ini berbeda, kami menganggap bahwa saksi mahkota dan JC (justice collaborator) berbeda," kata Susilaningtias, Minggu (3/8/2025).
LPSK menyatakan perbedaan antara saksi mahkota dengan justice collaborator yang paling mendasar terletak pada tujuan, dan bagaimana seseorang dapat mendapatkan status justice collaborator.
Pada justice collaborator, status ini diberikan kepada tersangka dan terdakwa yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tindak pidana.
Pemberian status justice collaborator pun tak sembarang, karena saksi pelaku tersinggung dipersyaratkan bukan pelaku utama dari kejahatan dan diberikan melalui serangkaian proses penelaahan.
Sementara saksi mahkota merupakan pelaku atau terdakwa yang memberikan kesaksian dalam proses peradilan bagi para tersangka dan terdakwa lain dalam tindak pidana melibatkan dirinya.
"Saksi mahkota ini ketika tidak ada saksi lain, maka di antara mereka yang menjadi pelaku saling memberi kesaksian. Kalau JC tidak, memang ditujukan untuk mengungkap kejahatan," ujarnya.
Selain perbedaan tujuan, Susilaningtias menuturkan secara prosedur pihak yang berwenang memberikan status justice collaborator hanya LPSK melalui serangkaian penelaahan.
Sementara saksi mahkota yang diatur dalam draf RUU KUHAP sementara dapat diberikan penyidik dan penuntut umum, atau dapat diberikan kepolisian dan kejaksaan tanpa melalui LPSK.
Perbedaan lainnya, status justice collaborator yang diberikan LPSK dapat dicabut bila dalam jalannya proses hukum tersangka atau terdakwa terkait tidak lagi memberikan keterangan sesuai.
Status justice collaborator pun memiliki batas waktu yang dapat diperpanjang atau diberhentikan LPSK, sementara dalam draf RUU KUHAP yang beredar tidak diatur terkait pencabutan status.
"Kalau di JC kan di PP jelas diatur batas waktu mengajukan, bagaimana proses penelaahan, mekanisme pengajuan, penghargaan. Untuk menegaskan kembali lebih baik di KUHAP," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
2 Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Satu Korban Kericuhan Demo di Medan Minta Perlindungan LPSK |
![]() |
---|
LPSK Ungkap Syarat Pengajuan Justice Collaborator Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
LPSK Belum Terima Permohonan Justice Collaborator dari Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Kami Mau Ungkap Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.