"Harus Dieksekusi" Kejagung Tegas Vonis Silfester Matutina, Status Ketum Solmet Buat Kaget Roy Suryo

Kejaksaan Agung tegas Silfester Matutina harus dieksekusi karena telah divonis 1,5 tahun. Status Ketum Solmet pernah buat kaget Roy Suryo.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Elga Hikari Putra
VONIS SILFESTER MATUTINA - Kejaksaan Agung tegas Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina harus segera ditahan karena telah divonis, 1,5 tahun kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang menjerat Ketum Solmet Silfester Matutina. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung merespons kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang menjerat Ketum Solmet Silfester Matutina

Pihak Kejagung tegas Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina harus segera ditahan karena telah divonis, 1,5 tahun.

Status Silfester Matutina itu pernah membuat kaget pakar telematika Roy Suryo saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Roy Suryo dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025) siang.

Saat itu, Roy Suryo datang untuk meminta Kejaksaan Negeri mengeksekusi Silfester Matutina karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah sejak 2019.

Kini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengaku pihaknya tidak memiliki kendala terhadap eksekusi relawan Jokowi.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang. 

Anang Supriatna merespons pertanyaan awak media soal kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang menjerat Silfester. 

Silfester Matutina telah diagendakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diperiksa kemarin.

“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang. 

Anang menegaskan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).   

Reaksi Silfester

Silfester Matutina merespon pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Oh iya, nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya gitu, enggak ada masalah,” kata Silfester saat ditemui di Polda Metro Jaya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved