Youtuber Ranggo Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penipun Event Konser, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Youtuber Tuan Ranggo divonis dua tahun penjara dalam kasus penipuan modus event konser yang merugikan korbannya senilai Rp 3 miliar.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
RANGGO SIDANG - Kolase foto youtuber Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo menjalani sidang lanjutan terkait kasus penipuan modus event musik yang menjeratnya. Youtuber Tuan Ranggo divonis dua tahun penjara dalam kasus penipuan modus event konser yang merugikan korbannya senilai Rp 3 miliar. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Youtuber Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo divonis dua tahun penjara dalam kasus penipuan modus event konser yang merugikan korbannya senilai Rp 3 miliar.

Vonis yang diterima Ranggo lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 2,5 tahun penjara.

Adapun sidang vonis terhadap terdakwa Ranggo digelar bukan di ruang sidang yang tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam SIPP PN Jakbar, sidang seharusnya digelar di ruang sidang 9 tetapi ternyata digelar di ruang sidang 6 tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Sidang vonis Ranggo yang bersangkutan divonis dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU," kata JPU R. Alif Ardi Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

Terhadap vonis tersebut, Darmawan mengatakan, baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

"Kalau terdakwa pikir-pikir, kita pikir-pikir juga. Kalau terdakwa terima ya kita terima. Kalau tiba-tiba terdakwa banding ya, kita ajukan banding," kata Darmawan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa yang merupakan penyelenggara event musik Sabiphoria ini meminjam uang sebesar Rp 3 miliar kepada korban pada tahun 2023.

Saat itu, terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 25 persen dari uang yang dipinjam sehingga berjanji akan mengembalikan Rp 3,75 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, saat itu terdakwa dan korban membuat perjanjian kontrak secara tertulis yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 

Korban kemudian mentransfer uang sebanyak dua kali kepada terdakwa masing-masing Rp 1,5 miliar pada tahun 2023.

Terdakwa memberikan jaminan berupa cek kepada korban sehingga korban mau mengirimkan uang pada nominal yang diminta yakni Rp 3 miliar.

Korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan saat cek yang jadi jaminan dari pelaku itu ternyata tak bisa dicairkan dengan alasan dana tidak cukup.

(Tribunjakarta)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved