Misteri 6 Moge yang Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar, Diam-diam Polisi Sudah Bergerak Cek ETLE
Aksi nekat pengendara motor gede (moge) yang menerobos jalur Transjakarta di kawasan Jakarta Barat memicu kehebohan publik.
TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi nekat pengendara motor gede (moge) yang menerobos jalur Transjakarta di kawasan Jakarta Barat memicu kehebohan publik.
Aksi itu terekam kamera dan viral di media sosial, memunculkan pertanyaan besar.
Polisi pun tak tinggal diam, para penegak hukum sudah bergerak melacak pelat nomor dan rekaman kamera ETLE.
Hal ini dilakukan guna menindak para pelanggar jalur steril tersebut.
Sebelumnya, aksi moge menerobos jalur Transjakarta terjadi di ruas Jalan Panjang menuju Jalan Daan Mogot, tepat sebelum flyover tol Kebon Jeruk, pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Video viral yang memperlihatkan moge melaju kencang di jalur Transjakarta memicu kekhawatiran soal keselamatan pengguna jalan lain.
Aksi tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa semua pelanggar, baik motor besar maupun kecil, tetap dikenakan sanksi tilang.
“Sudah. Sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur busway, sudah kena ETLE,” kata Komarudin.
Ia juga menyoroti persepsi publik yang cenderung hanya memviralkan pelanggaran oleh moge, padahal pelanggaran serupa oleh motor kecil juga sering terjadi.
“Sayangnya kalau motor kecil yang masuk busway tidak ada yang videokan,” ujarnya.
“Tidak ada bedanya, mau motor gede, motor kecil, sama aja,” tegas Komarudin.
Sementara itu, AKBP Ojo Roeslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa seluruh nomor polisi kendaraan pelanggar telah terdeteksi oleh kamera ETLE.
Dari jumlah tersebut, delapan moge telah teridentifikasi lengkap dengan nama dan alamat pemiliknya, sementara enam lainnya belum dapat ditelusuri lebih lanjut.
“Untuk surat konfirmasi ETLE dikirim tanggal 6 Agustus 2025 menggunakan jasa pengiriman surat kepada masing-masing pemilik kendaraan,” tambahnya.
Para pelanggar dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini mengatur bahwa pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan hingga dua bulan.
Misteri Pemilik 6 Moge?
Meski teknologi ETLE mampu menangkap pelanggaran secara otomatis, enam kendaraan moge belum dapat ditelusuri identitas pemiliknya.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik soal efektivitas penegakan hukum terhadap kendaraan mewah yang kerap tidak terdaftar secara lengkap.
Pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci alasan ketidakcocokan data, namun proses penindakan tetap berjalan sesuai prosedur.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.