Dalam Rangka HUT ke-80 RI, Pemkab Bogor Gelar Nikah Gratis, Berikut Cara Daftar dan Jadwalnya!

Dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar program 'Nikah Gratis'.

TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
ILUSTRASI NIKAH - Dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar program 'Nikah Gratis'. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar program 'Nikah Gratis'.

Program ini diperuntukkan bagi masyarakat di berbagai wilayah selama bulan Agustus 2025, mulai tanggal 5-31.

Bupati Bogor Rudy Susmanto, mengatakan program nikah gratis dihadirkan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai bentuk kepedulian kepada warga.

"Program Nikah Gratis ini merupakan bentuk kepedulian terhadap warga, khususnya dalam memfasilitasi legalitas pernikahan secara resmi dan gratis," kata Rudy di Cibinong, Kamis (8/8/2025)

"Program nikah gratis ini akan dilaksanakan di 6 titik kecamatan," tambahnya.

Adapun untuk pendaftarannya dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan domisili.

"Setiap lokasi memiliki kuota sebanyak 50 pasangan," paparnya.

Rudy melanjutkan, program nikah massal ini tidak hanya membantu secara administratif, tetapi juga secara ekonomi bagi pasangan yang selama ini belum bisa meresmikan pernikahan mereka karena keterbatasan biaya. 

"Saya berharap, program seperti ini bisa terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan," tandasnya.

Berikut jadwal dan lokasi kegiatan Nikah Gratis di Kabupaten Bogor:

lihat fotoJasa manaikkan motor ke trotoar di Jalan Pejompongan Raya, dekat Gedung DPR, Jakpus kembali terulang. Padahal tahun lalu kejadian ini sudah viral dan ditindaklanjuti. Kini, pengendara sepeda motor dimintai Rp 2 ribu bila ingin melintas di atas trotoar tersebut.
Jasa manaikkan motor ke trotoar di Jalan Pejompongan Raya, dekat Gedung DPR, Jakpus kembali terulang. Padahal tahun lalu kejadian ini sudah viral dan ditindaklanjuti. Kini, pengendara sepeda motor dimintai Rp 2 ribu bila ingin melintas di atas trotoar tersebut.

Selasa, 5 Agustus 2025
Lokasi: Kecamatan Cigudeg

Peserta: Kecamatan Cigudeg, Sukajaya, Nanggung, Jasinga, Tenjo, Parungpanjang, Leuwiliang, dan Leuwisadeng.

Kamis, 7 Agustus 2025
Lokasi: Kecamatan Cijeruk 

Peserta: Kecamatan Caringin, Ciawi, Cigombong, Cijeruk, Cisarua, Megamendung, Tamansari, dan Ciomas.

Sabtu, 9 Agustus 2025 
Lokasi: Kecamatan Nanggung 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved