Viral di Media Sosial
Kejanggalan Pengangkatan Silfester Matutina Jadi Komisaris: Erick Thohir Terancam Tersangka Korupsi
Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir berpotensi menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir berpotensi menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Hal ini berkaitan dengan pengangkatan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina sebagai komisaris independen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Menurut Oegroseno, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai memperkaya orang lain.
Hal itu diungkapkan Oegroseno melalui Instagram resminya pada Sabtu (9/8/2025).
"Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU no 31 tahun 1999 karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai komisaris di BUMN," kata Oegro.
Oegroseno juga mempertanyakan bagaimana Silfester Matutina bisa menjabat komisaris independen dengan statusnya sebagai terpidana.
Semestinya, sebelum menunjuk Silfester sebagai komisaris, BUMN tersebut menanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Silfester.
"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??" tanya Oegro seperti dikutip dari Instagramnya pada Rabu (6/8/2025).
Selain itu, Oegro meminta agar para Termul tidak membela Silfester yang berstatus terpidana selama enam tahun tetapi hingga kini belum menjalankan vonis yang dijatuhkan.
"Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan," ujar Oegro.
Oegroseno juga meminta ID Food, tempat di mana Silfester menjabat sebagai Komisaris, untuk membuat laporan polisi.
Pasalnya, Silfester merupakan seorang terpidana yang belum menjalani proses hukum.
Oegroseno menyarankan agar BUMN tersebut melaporkan Silfester atas kasus pencemaran nama baik.
"BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan Pasal 310 KUHP yaitu: pencemaran nama baik BUMN," kata Oegroseno.
Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
| Lokasi Gorong-gorong Ikonik Jokowi Muncul di Google Maps, Netizen Ramai Banjiri Kolom Review |
|
|---|
| Viral Komplotan Bajing Loncat Curi Paket dari Mobil Boks di Cilincing Jakarta Utara, Ini Kata Polisi |
|
|---|
| Viral Remaja Curi Ponsel Lansia di Jelambar Jakbar, Korban Terjatuh Saat Coba Kejar Pelaku |
|
|---|
| Persamaan Sikap SMAN 1 Sambas dan SMAN 1 Pontianak Soal Cerdas Cermat Diulang, Singgung Nama Baik |
|
|---|
| WNA Italia Jadi Korban Jambret di Bundaran HI, Polda Metro Jaya Turun Tangan Kejar Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Instagram-Erick-Thohir-dan-Tribunnews-1.jpg)