Viral di Media Sosial

Mendadak Hilang dari TV, Silfester Matutina Disebut Ada di Jakarta, Kejaksaan Tak Sulit Mengeksekusi

Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menyebut Silfester ada di Jakarta dan menilai Kejaksaan seharusnya tak sulit untuk mengeksekusinya. 

Kompas.com/Hafizh Wahyu Darmawan dan Instagram Oegroseno
KEBERADAAN SILFESTER - Wakil Ketum Relawan Projo, Freddy Damanik, ungkap kabar keberadaan Silfester Matutina di Jakarta. Ia menilai kejaksaan tak kesulitan untuk mengeksekusi terpidana yang sudah enam tahun divonis. (Kompas.com/Hafizh Wahyu Darmawan dan Instagram Oegroseno). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wapres RI, Jusuf Kalla, mendadak tak lagi muncul di layar kaca. 

Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menyebut Silfester ada di Jakarta dan menilai Kejaksaan seharusnya tak sulit untuk mengeksekusinya. 

Menurut Freddy, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) tersebut diduga mengikuti perkembangan kasusnya yang saat ini menuai polemik. 

Namun, Silfester dinilai memilih lebih banyak diam ketimbang muncul ke publik. 

"Mungkin beliau mendengarkan, kata Pak Oegro (Eks Wakapolri) tadi, jadi jangan berkoar-koar dulu. Tapi, datang ke kejaksaan tadi mungkin itu belum bisa dilaksanakan kita enggak tahu. Tapi, setahu saya beliau ada di Jakarta," kata Freddy seperti dikutip dari Metro TV News yang tayang pada Jumat (9/8/2025). 

Informasi keberadaan Silfester diketahui Freddy sekitar dua hari yang lalu dari temannya. 

Ia melanjutkan kejaksaan sebagai pihak yang berwenang memproses Silfester semestinya tidak sulit menemukannya. 

"Toh, kalau memang kejaksaan sebagai pihak yang punya wewenang melakukan kewenangannya tidak susah lah. Tapi, kan masih ada mekanisme pemanggilan waktu itu. Kita tidak tahu, kita tanyakan saja kepada kejaksaan perihal itu," tambahnya. 

Sementara itu, eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mengatakan Silfester diminta segera menjalani vonis yang sudah dijatuhkan sejak tahun 2019. 

Terkait dengan pemberian amnesti, Oegroseno meminta agar Silfester terlebih dahulu menjalani hukuman. 

Hal itu bertujuan agar kasus ini tak terus menerus menjadi konsumsi politik. 

"Kalau sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), ya masuk dulu (penjara) nanti dia mengajukan PK (Peninjauan Kembali) silakan nanti, dia mengajukan grasi silakan tapi yang penting dilaksanakan dulu."

"Jangan di luar teriak-teriak lagi udah diam saja. Saudara terpidana Silfester ini menghadap ke Kajari Jakarta Selatan, 'Pak saya siap melaksanakan putusan itu'. Selesai. Jadi, jangan jadi konsumsi politik saja, kita masih banyak kerjaan untuk menghadapi 2026 sampai 2029 nanti," pungkasnya. 

Berharap diberi amnesti

Freddy Damanik berharap Presiden Prabowo Subianto mau memberikan amnesti atau pengampunan kepada Silfester Matutina yang divonis bersalah karena terbukti melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang dinilai bersalah dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved