Viral di Media Sosial
Penjahit Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Warga yang Tinggal di Gang Bernasib Sama, Disebut Punya Bentley
Penjahit lepas di Pekalongan, Ismanto (32) terkejut bukan main. Tagihan pajak yang ia terima tercatat senilai Rp 2,8 miliar.
TRIBUNJAKARTA.COM - Penjahit lepas di Pekalongan, Ismanto (32) terkejut bukan main. Tagihan pajak yang ia terima tercatat senilai Rp 2,8 miliar.
"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," ujar Ismanto, dikutip dari Tribunjateng, Jumat (8/8/2025).
Sang istri, Ulfa (27), yang berada di sebelahnya menganggukkan kepala tanda setuju. Ismanto bersama sang istri sehari-hari tinggal di sebuah rumah sederhana di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah.
"Istana" pasutri itu terletak di ujung gang selebar sekitar 1 meter.
Boro-boro dilalui mobil, sepeda motor saja mesti berjalan pelan agar tak terserempet.
Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto secara lugas menyampaikan keberatan atas tagihan itu.
Apalagi, di dalam tagihan, tercatat bahwa wajib pajak mempunyai usaha perdagangan kain dengan skala raksasa.
"Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," ujar Ismanto.
Penghasilannya sebagai buruh jahit lepas hanya mampu untuk menghidupi keluarga kecilnya sehari-hari.
Ia juga meyakinkan petugas pajak bahwa dirinya tidak pernah bersentuhan dengan fasilitas peminjaman uang, baik daring maupun langsung.
"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun," lanjut dia.
Ismanto meyakini bahwa identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Petugas pajak yang mengantarkan tagihan pun kebingungan.
"Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," tambahnya.
Setelah menerima tagihan tersebut, Ismanto mendatangi Kantor Pajak di Pekalongan untuk mengklarifikasi dan menegaskan bahwa ia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian senilai miliaran tersebut.
Ternyata betul dugaan Ismanto.
Kantor Pajak juga menduga identitas Ismanto telah disalagunakan. Ia berharap tak ada lagi kasus seperti yang dialaminya.
Identitasnya juga tak lagi disalahgunakan.
NIK Ismanto disalahgunakan Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto, Rabu (6/8/2025), dengan membawa surat resmi.
Kedatangan petugas adalah untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
"Bukan menagih," ujar Subandi.
Kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.
Subandi menjelaskan bahwa dalam data administrasi di kantornya tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar.
"Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," lanjut dia.
Menurut Subandi, data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukkan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto digunakan dalam transaksi oleh salah satu perusahaan sehingga petugas perlu melakukan verifikasi.
Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.
Namun, ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah.
Ada dugaan kuat, pihak lain menggunakan NIK Ismanto.
Menanggapi hal ini, Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.
Ia sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.
"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujar Subandi.
Kejadian Serupa di 2019
Kejadian yang dialami Ismanto ternyata pernah dialami oleh Abdul Manaf.
Abdul Manaf adalah warga yang tinggal dipemukiman padat penduduk di Jalan Mangga Besar IV, Jakarta Barat.
Di Januari 2019, dia di datangi oleh petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan samsat Jakarta Barat untuk menagih pajak kendaraan miliknya jenis Bentley.
Dirinya pun tercengang, ketika ditanya petugas mengenai keberadaan mobil mewah tersebut. Padahal rumahnya sendiri tidak memiliki lahan parkir maupun akses untuk menempatkan kendaraan seharga miliaran tersebut.
"Buset pak, saya bukan kaget lagi, binggung saya ditangih pajak mobil, jangan kan mobil mau renovasi rumah aja ngak jadi-jadi," kata Abdul, Senin (28/1/2018).
Abdul, yang tinggal dengan istri serta anaknya yang bernama Zulkifli disebuah rumah berukuran 1, 5 meter, disebut-sebut kendaraan miliknya jenis bentley itu terdaftar atas nama anaknya yaitu Zulkifli. Adapun tunggakan pajak yang ditagih total bernilai Rp. 108.098.550.
Namun, menurut Abdul dua tahun lalu, dirinya sempat didatangi seseorang yang tidak ia kenal, untuk memberikan sembako, namun orang tersebut meminta fotocopy KTP miliknya, ia pun akhirnya memberikan fotocopy KTP tersebut.
"Emang sih pernah ada dulu minjem fotocopy ktp katanya mau ngasih sembako, tapi ngak dikasih sembakonya hanya uang aja Rp. 125 ribu. Ya jelas merugikan kalo kayak gini, kita juga binggung, rumah aja begini gimana mau beli mobil," ujarnya.
Atas penelusuran lebih lanjut oleh petugas Samsat Jakarta Barat. Akhirnya kendaraan tersebut akan dilakukan pemblokiran, dan menelusiri pemilik asli kendaraan tersebut.
Sementara itu Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, pihaknya juga terkejut atas upaya door to doot untuk melakukan operasi pajak kendaraan mobil mewah ini. Pasalnya lokasi yang didatangi berada di gang sempit.
"Hari ini kami kaget juga kerena yang bersangkutan tidak memiliki kendaraan itu, dan tadi sudah kita cek ternyata ada yang minjam KTP yang bersangkutan," kata Faisal.
Diungkapkan Faisal, pihaknya mengaku akan terus mencari tahu keberadaan pemilik kendaraan tersebut dan bekerjasama dengan direktorat Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti permasalah ini.
"Tentunya kami sebagai badan pajak selaku administrasi, nanti kita sampaikan direktorat Polda Metro Jaya tentang permasalahan peminjaman alamat palsu terhadap kepemilikan kendaraan bermotor, karena yang bersangkutan ini mengunakan KTP orang lain untuk memiliki kendaraan mewah," ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan meminjamkan identitas yang dimiliki kepada lain yang tidak dikenal. Karena hal tersebut beresiko digunakan untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.
"Untuk itu kami berharap juga agar jangan sembarang meminjamkan KTP. Nah kepada para pelaku ini untuk tidak melakukan hal itu karena tentunya merugikan dari segi penerimaan pajak, seharusnya kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab pemilik bukan dilimpahkan ke orang lain," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.