Singgung Erick Thohir, Oegroseno: Yang Suruh Menteri BUMN Angkat Silfester Matutina Bisa Tersangka

Oegroseno menyinggung Erick Thohir. Ia menilai yang menyuruh Menteri BUMN angkat Silfester Matutina jadi komisaris bisa menjadi tersangka.

Tayang:
TRIBUNNEWS/HERUDIN/ KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
SINGGUNG ERICK THOHIR -Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyinggung Menteri BUMN Erick Thohir. Ia menilai yang menyuruh Menteri BUMN angkat Silfester Matutina jadi komisaris bisa menjadi tersangka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyinggung Menteri BUMN Erick Thohir terkait kasus Silferster Matutina.

Dimana, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Pasalnya, Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu menjabat sebagai komisaris independen ID Food.

ID Food merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). 

Oegroseno menilai sosok yang menyuruh dan menyetujui Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Silfester Matutina bisa dipidana.

Pernyataan Oegroseno itu diunggah dalam akun instagram oegroseno_official, Minggu (10/8/2025).

"Barang siapa yang menyuruh dan menyetujui Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai komisaris ID food juga dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU no.31 Tahun 1999 Jo pasal 55 KUHP," tulis Oegroseno.

Jenderal bintang tiga itu juga menuliskan caption dengan emoticon tersenyum.

"Siapa yang menyetujui kira-kira," tulis caption tersebut.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 3 UU Tipikor menyasar 'setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.' 

Ancaman pidananya bisa mencapai seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun.

Sedangkan Pasal 55 KUHP yakni (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Desakan DPR

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved