Ahmad Khozinudin Tahu dari 'BIN' Soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi: Lucu Minta Amnesti
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin ngaku tahu dari 'BIN soal Silfester Matutina belum dieksekusi. Ia anggap lucu ada permintaan amnesti.
Ternyata, pihak yang memiliki kewenangan mengeksekusi putusan tersebut yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu pada 31 Juli 2025, Roy Suryo Cs mendatangi Kejari Jakarta Selatan.
"Sejatinya sih kami ingin ketemu langsung, tapi karena ada protokoler yang harus juga mengirim surat dan seterusnya, akhirnya kami kirimlah surat permohonan untuk melakukan eksekusi tadi sambil ya meminta informasi sudah dieksekusi belum gitu," kata Ahmad Khozinudin.
"Ternyata justru yang menegaskan bahwa Silfester Matutina itu belum diekskekusi justru dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna," sambungnya.
Dimana Anang, kata Ahmad, menegaskan pihaknya telah mengundang Silfester Matutina ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua, kata Ahmad, bila Silfester Matutina tidak datang maka akan ada upaya paksa.
Namun hingga kini, Silfester Matutina belum dieksekusi ke penjara.
"Makanya kalau kami dituduh ada orang besar di balik perjuangan mengungkap ijasah palsu, justru kami tegaskan Silfester Matutina gak dieksekusi di belakangnya ada orang besar," kata Ahmad.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Relawan pro-Jokowi (Projo) Freddy Damanik memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti ke Silfester Matutina seperti yang diberikan ke Hasto Kristiyanto dan ribuan napi lainnya serta abolisi ke Tom Lembong.
"Justru tadi juga saya mau menyampaikan, yang sekarang kasus yang seperti ini banyak yang diamnesti oleh Presiden Prabowo ya. Apalagi konteksnya ini adalah selaku pelapor yang melaporkan, ya sudah memaafkan," kata Freddy dalam acara Kompas Petang di akun YouTube Kompas TV, Rabu (6/8/2025).
"Nah, kalau konteks amnesti, berarti lebih mempermudah dong ya," tambahnya.
Sebab, kata Freddy, sebelumnya Prabowo memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto serta ribuan napi lainnya dengan tujuan persatuan Indonesia.
"Ini kan kasusnya juga mirip, politik ya. Katakanlah menyerang Pak JK ya. Jadi sangat-sangat ada harapan, sangat ada potensi untuk kasus-kasus seperti Bang Silfester ini untuk di amnesti juga. Toh ini masih range waktu 17 Agustus, memang waktunya," kata Freddy.
Karenanya, Freddy percaya, Silfester tahu apa yag harus dilakan ke depan dan pasti bertanggung jawab atas kasus tersebut.
"Amnesti itu harapan saya dari pribadi, dan teman-teman yang lain juga berharap seperti itu," kata Freddy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.