Ahmad Khozinudin Tahu dari 'BIN' Soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi: Lucu Minta Amnesti

Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin ngaku tahu dari 'BIN soal Silfester Matutina belum dieksekusi. Ia anggap lucu ada permintaan amnesti.

|
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Tribunnews.
TANGGAPI SILFESTER MATUTINA Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Ahmad Khozinudin berbicara mengenai kasus yang menjerat Silfester Matutina. 

Hal itupun mendapatkan tanggapan dari Ahmad Khozinudin.

"Lucunya belum juga dieksekusi ya, minta amnesti ini apaan? Lalu yang dijadikan rujukan kasus Gus Nur. Gus Nur itu sudah dapat Pembebasan Bersyarat (PB), sudah menjalani 2/3 sudah dapat PB. Katakanlah ya kemarin Prabowo enggak ngasih amnesti pun dia sudah di luar. Ini belum pernah menjalani kok minta amnesti. Waduh, rusak hukum kita ini," kata Ahmad Khozinudin.

Sebagai informasi, amnesti adalah salah satu hak prerogatif Presiden yang memberikan pengampunan dan penghapusan total atas akibat hukum pidana bagi seseorang atau sekelompok orang. 

Berbeda dengan grasi yang hanya menghapus hukuman, amnesti menghapuskan status hukum pidana itu sendiri. Kebijakan ini tidak diberikan secara sembarangan. 

Amnesti hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu dan tidak mencakup kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, atau kejahatan narkotika dalam skala besar (bandar/pengedar). 

Duduk Perkara 

Silfester Matutina telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.

Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.

Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. 

Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Lalu, Silfester mengajukan banding. Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.

Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Agustus 2025 ini atau lebih dari lima tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved